Berita Kota Surabaya
Sahat Minta Maaf Lewat Pleidoi, Kutip Ayat Suci dan Minta Hakim Ampuni OB Yang Terseret Kejahatannya
Sahat Tua P Simandjuntak diduga menerima uang senilai Rp 39,5 miliar, sehingga didakwa dua pasal berlapis
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
Bahkan Rusdi juga tidak tahu menahu mengenai berbagai istilah yang berkelebatan sepanjang persidangan kasus ini, seperti dana hibah, pokmas, apalagi ijon fee atau sejenisnya. Sahat sampai meminta belas kasihan hakim untuk mengampuni Rusdi yang memiliki tiga anak yang masih berusia sekolah.
"Saya juga memohon maaf kepada Rusdi. Tolong maafkan saya, Rusdi. Semoga yang mulia berbalas kasihan memberikan keringanan hukuman kepada Rusdi," ungkapnya, seraya menyentuh pundak Rusdi yang duduk di sisi kanannya
Kasus hukum yang bermula saat terkena OTT KPK pada Desember 2022 silam, bagi Sahat seperti mengalami 'kematian', bak dijemput oleh malaikat maut. Tetapi ia menyebut, malaikat maut jenis ini tak lantas menandaskan nafas hidupnya. Melainkan merampas karier, cita-cita, impian dan masa depan yang telah dibangunnya sejak muda.
Ia mengutip sebuah fase kehidupan yang gamang, hidup seperti mati dan mati seperti hidup. Namun dengan berpedoman pada nas Alkitab Mazmur 40 Ayat 13, Sahat akhirnya menemukan titik balik yang menguatkannya.
Bahwa selama jalannya sidang, Sahat berjanji dan bersumpah menyampaikan segala sesuatunya secara benar. Dan kebenaran dalam ucapannya itu, juga telah disumpah mirip seperti nas Alkitab Mazmur 32 Ayat 5, bahwa sumpah selama persidangan kasus ini mengikat dirinya, bersama manusia yang lain, dan Tuhan.
Sahat menyadari betul, bahwa kasus hukum yang menyeretnya hingga berkalang penyesalan sampai hancur lebur babak belur kali ini, bukanlah ujian dari Tuhan.
Melainkan Sahat menganggap tak ubahnya batu yang mengandung langkah kaki akibat perbuatannya sendiri. Dan keyakinan tersebut, juga terdapat pada penggalan nas yang dibacanya dari Alkitab Yacobus 1 Ayat 13. "Dan saya menyadari, perkara yang menjerat saya ini bukanlah cobaan dari Tuhan. Karena ini adalah kesalahan saya," katanya.
Karenanya, Sahat juga tak lupa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Pemprov Jatim, anggota DPRD Jatim, dan anggota Partai Golkar, tempatnya berkarir.
Ia menyampaikan permohonan maaf atas kelakuannya selama ini. Terutama atas kasus hukum yang menjeratnya hingga terimbas pada seluruh anggota partai dari tingkat desa hingga pusat.
"Saya mungkin bukan kader yang baik tetapi saya Insya Allah selalu berusaha melakukan yang terbaik untuk Partai Golkar. Pada kesempatan kali ini saya mengutip QS Al Isra Ayat 7; jika kamu berbuat baik, kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka itu untuk dirimu sendiri," pungkasnya.
Sementara JPU KPK, Rio mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan replik terhadap terdakwa Rusdi secara lisan, pada pekan depan. Kemudian pada pekan depan juga, ia menambahkan, pihaknya juga bakal memberikan replik atas pleidoi terdakwa Sahat. Namun dilakukan secara tertulis.
"Untuk terdakwa Rusdi, kami memberikan replik secara lisan. Sedangkan terdakwa Sahat, kami sampaikan secara tertulis," ujar Rio.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar, dan dicabut hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun.
Hasil sidang tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU KPK Arif Suhermanto, dalam agenda sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/9/2023).
Sekadar diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak diduga menerima uang senilai Rp 39,5 miliar, sehingga didakwa dua pasal berlapis dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim.
Sahat Tua P Simanjuntak
kasus korupsi Sahat Tua P Simanjuntak
Sahat bacakan pledoi kasus korupsi dana hibah
Sahat minta hakim ampuni office boy (OB)
OB DPRD Jatim terseret kasus Sahat
Menata Pasar Loak Surabaya Agar Omzet Pedagang Naik, Cak Eri Diteriaki, "Lanjutkan 2 Periode!" |
![]() |
---|
Harga Cabai Rawit Menyodok di Angka Rp 80 Ribu per KG, Pedagang Surabaya Sempat Kehabisan Stok |
![]() |
---|
Inovasi SIAPA PEKA Untuk Cegah Perkawinan Anak, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Dari Unicef |
![]() |
---|
Motor Pegawai Barber Shop di Surabaya Dicukur Pencuri, Pelaku Terekam CCTV Hanya Butuh 12 Detik |
![]() |
---|
Diusut Kejati Jatim Atas Dugaan Korupsi Proyek KA Rp 28 Miliar, PT INKA Balas Dengan Karangan Bunga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.