CPNS 2023

Link Daftar CPNS 2023 dan Langkah Praktis Bikin SKCK Online, Berapa Biayanya?

Berikut link untuk daftar CPNS 2023 dan cara praktis membuat SKCK secara online, berapa biayanya?

Dokumentasi Kementerian PANRB
Ilustrasi. Link Daftar CPNS 2023 serta Langkah Mudah Membuat SKCK secara Online 

SURYA.CO.ID - Berikut link untuk daftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Selain link daftar CPNS 2023, terdapat informasi mengenai cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.

Lantas, apa link untuk daftar CPNS 2023? Bagaimana pula untuk membuat SKCK secara online?

Diketahui, pendaftaran CPNS 2023 telah di depan mata.

Masyarakat tengah bersiap untuk mendaftarkan dirinya dalam seleksi CPNS 2023.

Adapun, pendaftaran CPNS 2023  dilakukan secara online.

Caranya cukup mengunjungi situs web resmi lalu login dan melanjutkan dengan proses daftar CPNS 2023.

Link Daftar CPNS 2023

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2023, klik tautan di bawah ini.

LINK PENDAFTARAN CPNS 2023 >>>> KLIK DI SINI

Cara Praktis Bikin SKCK secara Online

Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Tribunnews.com, calon pendaftar CPNS 2023 mempunyai waktu 3 hari lagi untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

SKCK yang masih berlaku sebagai syarat administrasi berdasarkan Pasal 23 PP 11/2017 dan Pasal 16PP 49/2018 yakni:

"tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih".

Dikutip dari laman Polri, biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku di Lingkungan Polri sebesar Rp 30.000.

Syarat Membuat SKCK:

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (Dok. Kementerian PANRB via Tribunnews.com)

Baca juga: LINK Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Bisa Diakses 17 September

Cara Membuat SKCK Online

1. Download aplikasi Presisi Polri

2. Daftar akun terlebih dahulu

3. Pilih menu 'SKCK' pada halaman utama

4. Pilih menu 'Ajukan SKCK'

5. Klik 'Mulai'

6. Lengkapi semua formulir hingga foto KTP dan selfie pada kolom 'Data Identitas'

7. Unggah dokumen yang diperlukan

8. Pastikan semua kolom telah terisi dan klik Simpan

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved