CPNS 2023
Link Daftar CPNS 2023 dan Langkah Praktis Bikin SKCK Online, Berapa Biayanya?
Berikut link untuk daftar CPNS 2023 dan cara praktis membuat SKCK secara online, berapa biayanya?
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut link untuk daftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Selain link daftar CPNS 2023, terdapat informasi mengenai cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.
Lantas, apa link untuk daftar CPNS 2023? Bagaimana pula untuk membuat SKCK secara online?
Diketahui, pendaftaran CPNS 2023 telah di depan mata.
Masyarakat tengah bersiap untuk mendaftarkan dirinya dalam seleksi CPNS 2023.
Adapun, pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara online.
Caranya cukup mengunjungi situs web resmi lalu login dan melanjutkan dengan proses daftar CPNS 2023.
Link Daftar CPNS 2023
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2023, klik tautan di bawah ini.
LINK PENDAFTARAN CPNS 2023 >>>> KLIK DI SINI
Cara Praktis Bikin SKCK secara Online
Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Tribunnews.com, calon pendaftar CPNS 2023 mempunyai waktu 3 hari lagi untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
SKCK yang masih berlaku sebagai syarat administrasi berdasarkan Pasal 23 PP 11/2017 dan Pasal 16PP 49/2018 yakni:
"tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih".
Dikutip dari laman Polri, biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku di Lingkungan Polri sebesar Rp 30.000.
Syarat Membuat SKCK:
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah

Baca juga: LINK Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Bisa Diakses 17 September
Cara Membuat SKCK Online
1. Download aplikasi Presisi Polri
2. Daftar akun terlebih dahulu
3. Pilih menu 'SKCK' pada halaman utama
4. Pilih menu 'Ajukan SKCK'
5. Klik 'Mulai'
6. Lengkapi semua formulir hingga foto KTP dan selfie pada kolom 'Data Identitas'
7. Unggah dokumen yang diperlukan
8. Pastikan semua kolom telah terisi dan klik Simpan
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.