Berita Gresik

Warga Gresik Curi Sepeda Motor di Kos Desa Randuagung, Ngaku Uangnya untuk Bayar SPP Anak

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan, pelaku mencuri motor Honda Beat warna hitam

Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polsek Kebomas Gresik
Tersangka AD warga Jalan KH. Zubair Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik diamankan di Mapolsek Kebomas akibat mencuri motor, Rabu (13/9/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Jajaran Polsek Kebomas menangkap tersangka AD (27), warga Jalan KH. Zubair Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik yang mencuri motor di kos, di kos Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan, pelaku mencuri motor Honda Beat warna hitam, Nopol AE 6071 L.

Saat kejadian pada hari Rabu, (6/9/2023) sekira pukul 16.30 WIB, tersangka AD mencuri motor Honda Beat warna hitam Nopol AE 6071 L di rumah kos Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kebomas.

Motor tersebut milik Ayu (19) warga Desa Kauman Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Dari laporan masyarakat, kemudian tim opsnal Polsek Kebomas melakukan pemeriksaan di tempat rumah kos dan mencari petunjuk melalui rekaman kamera tersembunyi (CCTV) dan memintai keterangan para saksi.

“Hasilnya berhasil melihat ciri-ciri pelaku dan sehingga berhasil menangkap tersangka AD. Dari pengakuan AD, mengakui perbuatanya telah mencuri motor milik korban,” kata Kompol Abdul Rokib, Rabu (13/9/2023), melalui rilis Humas Polres Gresik.

Dari pengakuan AD, modus pencurian dilakukan saat situasi kos sepi. Kemudian, motor korban langsung dibawa kabur.

Setelah itu, motor disimpan di samping rumah tanpa pelat nomor.

Setelah itu, pelaku menghubungi temannya untuk membantu mencarikan pembeli.

“Motor dijual Rp 2.500.000, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar SPP sekolah anaknya,” katanya.

Barang bukti lain yang diamankan yaitu sebuah celana jeans, Helm Honda warna hitam, sepasang sandal kulit dan uang sisa penjualan sebesar Rp 400.000.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk dilakukan proses penyidikan. AD dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” katanya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved