Gunung Bromo Kebakaran
IMBAS Kebakaran Gunung Bromo Karena Flare, Fotografer Prewedding Dilarang Masuk Kalau Tak Bawa Ini
Kebakaran Gunung Bromo yang disebabkan karena nyala flare dari aktivitas foto prewedding membuat aturan BBTNBTS makin ketat.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Musahadah
"Kami mengimbau pada semua pihak. Baik itu pengelola, wisatawan, masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan TNBTS. Karena ini merupakan aset nasional yang harus kita jaga bersama," imbuhnya.
Manajer WO Tersangka
Akibat kejadian ini, Manajer WO ini berinisial AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang, ditetapkan tersangka.
Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.
Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.
"AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi," katanya, Kamis (7/9/2023).
Wisnu menyebut tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
"Flare asap itu lah yang menjadi biang kebakaran di Padang Savana," jelasnya.
Wisnu menyebut tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," sebutnya.
Lalu, bagaimana nasib calon pengantinnya?
Hingga kini, pasangan calon pengantin HP (39) dan PMP hanya sebatas saksi, '
Begitu juga dengan tiga kru lainnya.
AKBP Wisnu Wardana mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi itu.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan para ahli hukum pidana.
"Lima orang ini statusnya sebagai saksi," katanya, Kamis (7/9/2023).
Wisnu melanjutkan, dalam pemeriksaan, personel Satreskrim berupaya mendalami peranan maupun alat bukti lain.
Hal tersebut guna menentukan status ke lima orang ini.
"Ke depan, akan kami buktikan apakah status lima orang ini bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tetap menjadi saksi," ucapnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kondisi-gunung-bromo-setelah-kebakaran-yang-disebabkan-nyala-flare-foto-prewedding-di-padang-savana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.