Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo

5 Fakta Baru Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo, Manajer WO Jadi Tersangka, 5 Orang Berstatus Saksi

Berikut 5 fakta peristiwa kebakaran di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Manajer WO ditetapkan tersangka.

Istimewa TNBTS, Instagram
5 fakta baru kebakaran di kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. 

Wisnu menyebut tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," sebutnya.

Baca juga: FAKTA Kebakaran Bromo Imbas Flare Foto Pre-Wedding: Wisata Ditutup Lagi, Terduga Pelaku Dipanggil

4. Wisata Bromo Ditutup usai Kembali Dibuka

Imbas kebakaran akibat flare asap dalam foto preweding, kawasan wisata Bromo ditutup.

Padahal, belum genap 24 jam usai Balai Besar Taman Nasional Tengger Semeru mengumumkan pembukaan kembali kawasan tersebut.

Pengumuman resmi itu dibagikan di grup WhatsApp yang beranggota para jurnalis dikirim pada Rabu, (6/9/2023) pukul 23.07.

Dalam keterangan resmi terbaru, BB TNBTS menyatakan kawasan wisata Gunung Bromo tutup total sejak 6 September 2023 hingga waktu yang belum ditentukan.

Penutupan itu sehubungan dengan adanya kebakaran hutan yang terjadi di blok savana lembah Watangan atau Bukit Teletubbies.

5. Pengunjung Dapat Ajukan Penjadwalan Ulang

Kepala Bagian Tata Usaha, Septi Eka Wardhani menjelaskan, penutupan total itu dilakukan untuk kelancara proses pemadaman dan memperhatikan keamanan pengunjung.

"Penutupan dilakukan sejak tanggal 6 September pukul 22.00 WIB," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/9/2023).

Bagi pengunjung yang telah melakukan pembelian karcis melalui booking online, dapat mengajukan penjadwalan ulang saat wisata kembali dibuka. BB TNBTS akan menginformasikan tata cara penjadwalan ulang dalam pengumuman selanjutnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, pengunjung, dan pelaku jasa wisata untuk menjaga kawasan BB TNBTS dari kebakaran hutan. Tidak menyalakan api dan sejenisnya seperti petasan kembang api atau flare. Demi keselematan bersama, jika menemukan titi api, segera melaporkan ke petugas," terang Septi.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Rabu (6/9/2023) BB TNBTS mengeluarkan pernyataan resmi mengenai raktivitas kawasan wisata Gunung Bormo pada pukul 09.30.

Septi menjelaskan, sehubungan telah dipadamkannya kebakaran hutan yang terjadi pada kawasan Perum Perhutani dan TNBTS di sekitar view point, aktivitas pariwisata mulai dibuka kembali.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved