Berita Viral

NASIB 3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras, Kini Terancam Dipenjara, ICA: Tindakan Penganiayaan 

Begini nasib 3 wanita di Padang yang tega mencekoki kucing dengan minuman keras (miras). Kini, mereka terancam dipenjara usai dilaporkan ke polisi.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
TribunPadang.com/Rezi Azwar, Shutterstock
Nasib terkini 3 wanita di Padang yang mencekoki kucing dengan minuman keras (miras) 

SURYA.CO.ID - Begini nasib 3 wanita di Padang, Sumatera Barat, yang cekoki kucing dengan minuman keras (miras).

Sebelumnya, 3 wanita itu viral usai mencekoki kucing peliharannya dengan miras.

Aksi 3 wanita mencekoki kucing dengan miras tersebut terekam kamera.

Videonya kemudian tersebar luas di media sosial dan banjir atensi warganet.

Kini, ketiganya tengah viral dan dihujati kecaman warganet.

Tidak berhenti sampai di situ, mereka kini terancam dipenjara.

Baca juga: FAKTA KUCING Dicekoki Miras Viral di Medsos: 3 Pelaku Hampir Kabur, Kini Dapat Hukuman Setimpal

Hal tersebut menyusul laporan dari Indonesian Cat Association (ICA) Padang.

Mereka melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan 3 wanita itu terhadap kucing.

Adaupun, laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/588/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANGIPOLDA SUMATERA BARAT tanggal 04 September 2023 pukul 12 40 WIB, bertempat di Polresta Padang, Senin (4/9/2023) siang. 

Informasi itu pun telah dikonfirmasi oleh ICA Padang Isnaini Iskandar.

Ia membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan atas tindakan tidak terpuji ketiga wanita tersebut.

Dirinya mengatakan, pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap kucing dengan cara memaksa meminum minuman beralkohol.

"Hari ini kita membuat laporan atas tindakan penganiayaan kucing, kita ICA beserta cats lover Kota Padang.

Pelakunya seperti dihebohkan di media sosial, mereka melakukan penganiaan terhadap kucing dengan memaksa meminum miras," ujar Isnaini Iskandar, dilansir Surya.co.id dari TribunPadang.com, Selasa (5/9/2023).

Dalam surat tanda terima laporan Nomer STILPR588/X202EPKIPOLRESTA PADANGOLDA SUMBAR, disebutkan bahwa Isnaini Iskandar telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Dan Atau 302 KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved