Bayi Tertukar di Bogor

BARU TERKUAK Ekspresi Perawat RS Sentosa Usai Hasil Tes DNA Bayi Tertukar di Bogor Dirilis, Lemes

Terungkap ekspresi perawat RS Sentosa saat bertemu dengan keluarga bayi tertukar di Bogor setelah hasil tes DNA diumumkan ke publik. 

Editor: Musahadah
kolase TikTok/Tribunnews Bogor
Dua perawat RS Sentosa saat mendatangi rumah Siti Mauliah seusai hasil tes DNA bayi tertukar di Bogor dirilis. 

Hal itu juga disepakati oleh Dian dan suaminya, Hartono.

Melalui pengacaranya Binsar Aritonang, Dian mengurai isi laporannya.

Dian dan Siti melaporkan rumah sakit terkait Undang Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 juncto pasal 62.

Perihal laporan yang telah masuk ke Polres Bogor, Rusdy Ridho mengurai detail.

Bahwa laporan tersebut dibuat untuk menyasar pelaku usahanya, bukan individu pribadi seperti perawatnya.

Alasan pelaporan tersebut adalah untuk mengedukasi masyarakat terkait hak-hak pasien sebagai konsumen dari rumah sakit.

"Kita ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, sebagai pasien dan juga sebagai konsumen untuk dihormati hak-haknya sebagai pasien, hak-haknya sebagai konsumen. Karena sudah jelas dalam perkara ini banyak SOP yang dilanggar rumah sakit," pungkas Rusdy Ridho.

Terpisah, Rumah Sakit (RS) Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan siap menghadapi laporan dua ibu bayi tertukar ke polisi.

Juru bicara RS Sentosa Gregg Djako mengatakan, saat ini rumah sakit sedang mempersiapkan tim pengacara untuk menghadapi laporan tersebut.

"Rumah sakit sejak semula sudah sampaikan akan menghadapi semua laporan dan tuntutan kepada rumah sakit dalam kasus ini (bayi tertukar)," kata Gregg saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

"Selain menghadapi, RS tentu akan mempersiapkan tim. Ya karena ini tidak bisa dihadapi sendiri. Yang begini toh harus dihadapi secara tim supaya kemudian bisa menghadapi secara baiklah," ungkapnya.

Gregg yang juga sebagai staf legal RS Sentosa Bogor mengaku sudah menduga sejak awal bakal dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul dan perlindungan konsumen Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999.

Menurutnya, laporan tersebut adalah hak setiap warga negara dan manajemen rumah sakit menghargai hak hukum dari Siti dan Dina.

Gregg mengatakan, sejak awal pihak rumah sakit memang sudah mengakui ada kelalaian yang dilakukan oleh beberapa tenaga kesehatan pada hari kejadian.

RS Sentosa tidak tinggal diam. Sanksi telah dijatuhkan kepada perawat dan bidan yang terlibat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved