Berita Viral

TEGA Peras Imam Masykur hingga Dihabisi, Ternyata Segini Gaji Praka Riswandi Manik Jadi Paspampres

Terungkap besaran gaji Praka Riswandi Manik hingga tega memeras dan menghabisi Imam Masykur. Gaji pokoknya segini.

kolase SURYA.co.id
Praka Riswandi Manik (kiri), oknum paspampres yang habisi Imam Masykur. Terungkap gajinya hingga tega peras Imam. 

Seperti diketahui Praka Riswandi Manik menjadi tersangka penganiayaan berujung tewasnya pemuda Aceh, Imam Masykur (25). 

Kasus ini menjadi sorotan ramai karena sebelum jenazah Imam Masykur ditemukan, Praka Riswandi Manik diduga menculik dan memerasnya terlebih dahulu bersama dua anggota TNI lain. 

Ternyata, Praka Riswandi dan Imam Masykur sama-sama berasal dari Aceh. 

Dikutip dari  Serambinews.com (grup surya.co.id), Praka Riswandi berasal dari Aceh Singkil, kelahiran 10 Juni 1994.

Berdasarkan Nomor Register Pokok (NRP), Praka Riswandi dilantik pada Juli 2013 lalu sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) usai menjalani pendidikan tamtama. 

Kemudian ia mendapat kepercayaan menjadi anggota Polisi Militer (POM) dan menjalani pendidikan.

Terakhir, Praka Riswandi menjadi anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Status sebagai anggota Paspampres inilah yang menjadi sorotan luas setelah terungkap dia menjadi tersangka penganiayaan berujung tewasnya Imam Masykur

Terkait hal ini. Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengungkapkan tugas sehari-hari Praka Riswandi. 

Praka Riswandi Manik atau Praka RM , kata Rafael, tidak bertugas melakukan pengawalan melekat kepada Presiden maupun Wakil Presiden.

Praka RM, merupakan anggota Paspampres dari Polisi Militer yang sehari-harinya berurusan dengan motor Patroli Pengawalan (Patwal).

"Dia tidak melekat, dia dari Pom (polisi militer) urusan motor patwal," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (28/8/2023).

Rafael sebelumnya mengatakan Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata dia ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).

Rafael juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved