Berita Viral
TEGA Peras Imam Masykur hingga Dihabisi, Ternyata Segini Gaji Praka Riswandi Manik Jadi Paspampres
Terungkap besaran gaji Praka Riswandi Manik hingga tega memeras dan menghabisi Imam Masykur. Gaji pokoknya segini.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terungkap besaran gaji Praka Riswandi Manik hingga tega memeras dan menghabisi Imam Masykur.
Seperti diketahui, oknum Paspampres Praka Riswandi Manik dan 2 temannya awalnya meminta kepada korban untuk membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Tapi karena tak dipenuhi, korban pun dianiaya hingga tewas.
Lantas, berapakah besaran gaji Praka Riswandi Manik sehingga tega menggunakan cara ini untuk mendapat uang ‘tambahan’?
Perlu diketahui, anggota paspampres merupakan kesatuan khusus karena sifatnya sebagai pengawal presiden dan wakil presiden serta kepala negara lainnya yang datang ke Indonesia.
Paspampres berasal dari tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Udara (AU), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Darat (AD).
Tidak mudah bagi seorang prajurit untuk menjadi anggota paspampres karena mereka harus melewati seleksi yang ketat.
Merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, ketentuan gaji anggota prajurit disesuaikan dengan golongan/pangkat.
Baca juga: PENGAKUAN Korban Oknum Paspampres Selain Imam Masykur: Dilecut, Disetrum, Tak Mau Cacat Bayar Segini
Karena Riswandi Manik dan dua temannya, J dan HS, berpangkat Praka, berdasarkan aturan itu gaji mereka berkisar antara Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400 per bulannya.
Itu baru gaji pokok saja.
Mereka juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) tiap bulan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Selain itu, seorang anggota TNI juga berhak memperoleh tunjangan untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok,.
Lunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan beras 18 kg selama sebulan atau diganti uang Rp 8.047 per kilogram dan 10 kilogram beras untuk keluarga, uang lauk pauk Rp 60 ribu per hari.
Terdapat pula tunjangan jabatan. Tunjangan ini tergantung pada jabatan struktural atau fungsional yang berkisar Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000.
Sepak Terjang Praka Riswandi Manik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.