Berita Viral
APESNYA Penghuni Kos Tak Bisa Masuk Gegara Jalan Diblokir Tembok, Tetangga Tak Kunjung Bongkar
Kasus blokir jalan dengan tembok terjadi lagi. Kali ini menimpa seorang penghuni kosan di Bandung.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Kasus blokir jalan dengan tembok terjadi lagi. Kali ini menimpa seorang penghuni kosan di Bandung.
Seorang penghuni kosan mengaku tidak bisa masuk lantaran jalan akses menuju tempat tinggalnya terblokir oleh tembok yang dibangun oleh tetangga sebelahnya.
Sama seperti kasus lainnya, pemblokiran jalan dengan tembok yang terjadi di Desa Citeureup, Kabupaten Bandung, itu bermula dari perselisihan.
Baca juga: VIRAL LAGI Warga Bangun Tembok Tutup Jalan, Terjadi di Bandung, Putusan Pengadilan Tak Dihiraukan
Seorang warga bernama Naswati, mengaku tanah sisa di sebelah rumahnya adalah miliknya.
Padahal pada sertifikat jual-beli, tertera bahwa tanah itu adalah jalan umum.
Melansir Tribun Trends, berikut kronologi lengkap kasus blokir jalan dengan tembok di Bandung.
akses jalan indekos di Kampung Cibirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu ditembok dan dipagari oleh tetangganya.
Selain itu, akses jalan atau gang menuju indekos tersebut ditutup gerbang oleh pelaku.
Di mana, pemilik indekos tidak diberi kunci cadangan agar dapat memasuki indekos.
Lantaran tak menemukan solusi, pemilik indekos pun melayangkan gugatan ke pengadilan terhadap kejadian itu.
Pelaku kemudian dinyatakan kalah dan harus merobohkan benteng dan gerbang tersebut.
Meskipun demikian, pelaku tidak mengindahkan putusan pengadilan karena tembok dan gerbang belum dirobohkan.
Pemilik indekos pun mencari solusi dengan meminta izin akses dari tetangga yang berada di belakang indekosnya.
Kini akses keluar masuk indekos harus melalui belakang atau dapur dan melewati indekos yang ada di belakangnya.
Baca juga: KISAH LENGKAP Warga Probolinggo Bangun Tembok Tutup Jalan Kampung Imbas Selisih Pembangunan Selokan
Hal tersebut diungkapkan oleh anak pemilik indekos, Indra Vicaya (42).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat ibunya membeli tanah tersebut dengan kondisi jalan yang tersedia.
Terlebih, Indra mengatakan, saat itu transaksi sudah tertera jelas di sertifikat terkait jalan umum atau gang.
"Nah, setelah kami melakukan transaksi pembelian di depan notaris sudah beres. Kemudian tempat jalan kami ini ditutup oleh mereka, oleh tetangga kami, namanya Bu Naswati," kata Indra, Kamis (24/8/2023).
"Jadi dia mengakui bahwa ini tanah mereka, sedangkan disertifikat jelas, ini adalah jalan umum, gang," ungkapnya.
Terbukti Kalah Namun Tak Kunjung Bongkar Tembok
Indra mengatakan, penutupan akses tersebut sudah berlangsung kurang lebih sekira dua tahun.
Indra pun tidak mendapatkan jalan tengah lantaran mediasi yang dilakukan pihak RT dan RW setempat tidak berjalan dengan baik.
"Sudah mediasi RT, RW, kemudian Desa, tapi tidak bisa mengatasi masalah ini. Akhirnya kami melakukan gugatan," katanya.
Indra mengatakan, poin gugatannya, itu pertama pihak tergugat harus memberikan akses jalan, kedua, menolak segala eksepsi, ketiga, mereka melanggar aturan karena menutup jalan tanpa izin.

"Gugatan ke PN Bale Bandung dan dimenangkan kami, untuk pihak tergugat ini harus memberikan akses jalan dengan membongkar tembok, semuanya," ujar dia.
Tapi, kata Indra, itu tidak dilakukan oleh mereka atau tetangganya itu. Hingga siang tadi, benteng yang menutupi di depan pintunya masih berdiri, hanya menyisakan di samping untuk melewatinya.
Tinggi benteng atau tembok tersebut sekitar 1,80 meter dengan lebar sekitar 4 meter, tepat menutupi bagian depan kosan.
Begitu juga gerbang di jalan akses menuju kosan atau gang, masih terlihat gerbang yang terbuat dari besi dan terkunci.
"Jadi intinya mereka tidak patuh pada keputusan pengadilan yang sudah inkrah, dan mereka tidak melakukan banding. Sampai detik ini, kami tidak diberikan akses jalan," katanya.
Berakhir Damai
Mengutip Kompas.com, Dedi Mulyadi turun tangan dalam konflik antar-tetangga tersebut.
Ia mencoba mendamaikan kedua belah pihak dengan mendatangi rumah tergugat yang menembok akses jalan indekos milik Indra.
“Ya sudah ini kan sekarang ada putusan dari pengadilan, baiknya dihormati, dan konflik yang selama ini terjadi disudahi, saling bermaafan, dan saling bertoleransi,” ungkap Dedi disaksikan Ketua RW.
Keduanya pun sepakat untuk berdamai dan mulai hidup rukun sebagai tetangga.
Akan tetapi, cucu dari tetangga Indra itu masih perlu meyakinkan neneknya agar mau membongkar tembok dan pagar tersebut.
“Karena ini putusannya sudah jelas maka tidak perlu oleh pengadilan, cukup oleh RW, nanti tinggal minta bantuan desa. Semua bisa, yang penting pemerintahnya punya keinginan menegakkan aturan,” pungkas Dedi.
Alasan Wapres Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Usai Diprotes Subhan di Kasus Ijazah SMA |
![]() |
---|
Sosok Istri Wahyudin Moridu yang Setia Meski Suami Viral Ucap Rampok Uang Negara Bareng Selingkuhan |
![]() |
---|
Rekam Jejak 4 Komjen Polisi yang Dikabarkan Masuk Bursa Calon Kapolri, Kini Punya Jabatan Mentereng |
![]() |
---|
Nasib Wahyudin Moridu Terancam Setelah Video Mau Merampok Uang Negara Viral, BK DPRD Bertindak |
![]() |
---|
Siasat Selingkuhan Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Sebarkan Video 'Mau Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.