BIODATA AKBP Reinhard Nainggolan, Kapolres Dairi Diduga Aniaya Anggota Sampai Masuk RS, Ini Alibinya
Inilah profil dan biodata AKBP Reinhard Nainggolan, Kapolres Dairi yang diperiksa Propam Polda Sumatera Utara karena diduga menganiaya anggotanya.
"Katanya di ruangan provost di pukuli, enggak ada. Saya bilang sama dia, kalau kau sudah melanggar perintah saya, internal saya, " Katanya.
Dirinya pun menyebut aksi tersebut sudah di atur dalam Undang - Undang nomor 2 tahun 2002 tentang disiplin Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"itu ada Undang - Undangnya nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara republik Indonesia tentang disiplin Polri. Ada peraturannya, " Sebutnya.
Dirinya pun berharap kejadian tersebut tidak menimbulkan berita hoaks di kalangan masyarakat, dan memerintahkan Kasat Reskrim untuk bertindak apabila beredar berita hoax.
"Saya sangat senang di kritik, saya sangat senang masukan yang membangun. Makanya saya mengundang agar menjadi clear agar tidak hoax. Kalau hoax pak kasat reskrim, mainkan, " Jelasnya.
Lalu, siapa sebenarnya AKBP Reinhard Nainggolan?

AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan adalah seorang perwira menengah (pamen) dalam Polri.
Ia memiliki nama lengkap AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan, SH., S.I.K., MM.
Karier AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan sudah cukup malang melintang di dunia Kepolisian tanah air.
Ia tercatat pernah bertugas di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Sebelum menjabat sebagai Kapolres Dairi, AKBP Reinhard menjabat Kapolres Nias Selatan pada 26 Juni 2021.
AKBP Reinhard menggantikan Kapolres lama AKBP Arke Furman Ambat, S.I.K., MH yang menjabat sebagai Wadansatbrimob Polda Sulawesi Utara.
Mutasi sejumlah perwira tinggi dan menengah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1129/VI/KEP/2021.
Acara pisah sambut Kapolres Nias Selatan dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Nias Selatan.
Saat menjadi Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard pernah menjadi penjamin Erlina Zebua alias Ina Ayu, ibu lima anak yang ditahan karena kasus penyaniayaan.
Ina Ayu yang merupakan orangtua tunggal dari lima anak ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam, Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Selasa (9/5/2023).
Penahanan Ina Ayu dilakukan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Hal ini membuat lima anaknya yang masih kecil menangis karena harus berpisah dengan orangtua tunggalnya.
Video saat lima anak ini menangis pun viral di media sosial.
Ayu (15), anak tertua Ina Ayu, bercerita pada hari penahanan ibunya, rumah mereka didatangi aparat.
Kala itu, Ayu sedang belajar di sekolah. Setelah tahu ibu dibawa aparat, Ayu langsung pulang.
"Menangis sejadi-jadinya, tidak peduli orang mau merekam atau memvideokan. Lima orang kami ini yang paling kecil masih berusia 5 tahun, kami saat ini tidak tahu harus ke mana dan mengadu ke mana lagi," sebut Ayu saat dihubungi, Senin (22/5/2023).
Saat ini, Ayu harus mengurus keempat adiknya. Sang ayah disebutnya sudah lama meninggal dunia.
Masalah yang menimpa ibunya, kata Ayu, bermula pada Agustus 2022. Kala itu, Ina Ayu melaporkan seseorang yang diduga menyerobot lahan miliknya.
Berselang sepekan dari laporan itu, Ina Ayu dituduh telah menikam anak dari orang yang dituding telah menyerobot lahan.
Terkait hal ini, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan mengajukan diri sebagai penjamin untuk menangguhkan penahanan Erlina Zebua alias Ina Ayu.
"Melihat proses yang berkembang, banyaknya perhatian di masyarakat, saya selaku Kapolres Nias Selatan, Sumatera Utara, AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM, akan menjadi penjamin untuk penangguhan terdakwa EZ di Pengadilan Negeri Gunungsitoli," kata Reinhard saat dihubungi, Senin (22/5/2023).
Sejak laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ina Ayu dilaporkan ke Kepolisian Resor Nias Selatan, Reinhard menyatakan tidak ada penahanan.
Ibu itu baru masuk ke jeruji besi setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Sebelum melimpahkan perkara itu ke jaksa, Reinhard sudah mengupayakan ada perdamaian antara ibu tunggal itu dengan pelapornya.
Namun, setelah lima kali upaya mediasi, tidak ada titik temu antara keduanya.
"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada rekayasa kasus terhadap penanganan perkara terdakwa EZ. Namun, ada dua pihak yang mana satu pihak melaporkan tentang penyerobotan tanah dan yang satunya melaporkan tentang penganiayaan, dan kedua kasus tersebut telah kami proses." ujar Reinhard.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Kapolres Dairi Diduga Hajar 2 Anggotanya: Diperiksa Propam hingga Desakan Jabatannya Dicopot
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.