Berita Tulungagung

Pria Sukowiyono Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu-sabu dan Pil Dobel L

Personil Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap SCS (31) warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Tulungagung
SCS (31) tersangka pengedar narkoba asal Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Personil Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap SCS (31) warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo pada Jumat (18/8/2023).

SCS telah ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras berbahaya jenis pil dobel L.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiatno, sebelumnya ada laporan masyarakat terkait aktivitas SCS yang diduga mengedarkan narkoba.

“Dari laporan itu personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas memastikan memang ada aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan tersangka,” jelas Mujiatno.

Petugas melakukan upaya penangkapan terhadap SCS setelah memastikan keterlibatannya pada peredaran narkoba, Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 10.40 WIB.

Laki-laki yang bekerja sebagai petani ini tidak bisa mengelak, karena polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumahnya.

Salah satu barang bukti itu adalah sebuah pipet kaca yang masih berisi kristal sabu-sabu.

Lalu ada 58 botol plastik, masing-masing botol berisi 1.000 butir pil dobel L sehingga total ada 58.000 butir pil dobel L.

“Dari hasil penyidikan, SCS ini bagian dari jaringan pengedar narkoba,” sambung Mujiatno.

Dalam menjalankan aksinya, SCS yang mengirim narkoba pesanan konsumen dengan sistem ranjau.

Pembayaran lebih dulu dilakukan lewat transfer rekening sesuai kesepakatan.

Setelah itu SCS akan menaruh narkoba pesanan itu di suatu tempat tersembunyi.

Pembeli lalu diminta mengambil barang itu, sehingga antara pembeli dan pemilik barang tidak pernah bertemu.

“Kami juga menyita uang Rp 72.000. Uang itu sisa upah tersangka usai meranjau pil dobel,” ungkap Mujiatno.

Dalam proses kerjanya, SCS sering ditelepon seseorang untuk mengambil narkoba dari pemasok dengan sistem ranjau.

Ia tidak pernah bertemu dengan sosok yang memasok narkoba itu.

Barang itu kemudian dikemas sesuai dengan pesanan konsumen.

SCS lalu mengirim barang pula dengan sistem ranjau sebelum diambil pembeli.

“Sebuah HP merek Oppo warna hitam turut kami sita. HP itu yang dipakai untuk bertransaksi jual beli narkoba,” ucap Mujiatno.

Saat ini SCS telah ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Undang-undang Narkotika, khususnya pasal 112 ayat (1).

Selain itu penyidik juga menjeratnya dengan Undang-undang Kesehatan pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 98, atas kepemilikan pil dobel L.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved