Berita Tulungagung

Pria Sukowiyono Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu-sabu dan Pil Dobel L

Personil Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap SCS (31) warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Tulungagung
SCS (31) tersangka pengedar narkoba asal Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung 

Ia tidak pernah bertemu dengan sosok yang memasok narkoba itu.

Barang itu kemudian dikemas sesuai dengan pesanan konsumen.

SCS lalu mengirim barang pula dengan sistem ranjau sebelum diambil pembeli.

“Sebuah HP merek Oppo warna hitam turut kami sita. HP itu yang dipakai untuk bertransaksi jual beli narkoba,” ucap Mujiatno.

Saat ini SCS telah ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Undang-undang Narkotika, khususnya pasal 112 ayat (1).

Selain itu penyidik juga menjeratnya dengan Undang-undang Kesehatan pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 98, atas kepemilikan pil dobel L.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved