Berita Bangkalan

Setelah Vonis untuk Ra Latif, Politisi PKS Berharap Jadi Pelajaran untuk Perbaiki Bangkalan ke Depan

Sekarang hancur lagi, pembahasan APBD beberapa kali deadlock, semua orang merasa menjadi bupati,

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Wakil Ketua Komisi C sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Bangkalan, Musawwir (kiri) merasa prihatin atas vonis 9 tahun penjara terhadap Bupati Bangkalan non aktif, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Ketidakhadiran bupati di pemerintahan sangat dirasakan betul oleh politisi senior Bangkalan, H Musawwir. Bahkan ia menyebut sistem pemerintahan di Pemkab Bangkalan saat ini hancur setelah Bupati Bangkalan non aktif, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) mendekam di balik jeruji penjara.

Ra Latif bersama lima kepala dinas di lingkungan pemkab ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada 7 Desember 2022 silam.

Kekosongan kepemimpinan di lingkungan Pemkab Bangkalan itu kemudian direspon Pemprov Jatim dengan menunjuk Wakil Bupati, Drs Mohni, MM sebagai Plt Bupati Bangkalan pada 8 Desember 2022. Masa jabatan Mohni sebagai Plt akan berakhir 23 September 2023 mendatang.

Adapun Ra Latif, Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara beserta denda sebesar Rp 300 juta dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (22/8/2023) malam.

Majelis hakim juga mewajibkan Ra Latif membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar dalam waktu satu tahun. Apabila tidak mampu membayar maka harta benda Ra Latif akan disita atau hukumannya akan ditambah selama tiga tahun.

“Siapapun yang nanti menjadi PJ (Penjabat) Bupati akan merasakan berat untuk bisa mengubah sistem yang ada di Kabupaten Bangkalan. Karena sekarang banyak yang merasa sebagai ‘bupati de facto’, semuanya mempunyai kebijakan sendiri-sendiri,” ungkap Musawwir kepada SURYA, Rabu (23/8/2023).

‘Kapal Oleng Kapten’, secara pragmatis kalimat tersebut menandakan situasi berbahaya. Selaras dengan kondisi Bangkalan yang digambarkan dalam benak Musawwir.

Pasalnya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai saat ini bermunculan kubu-kubu yang merasa paling tepat dalam upaya memperbaiki kondisi Bangkalan.

“Saya tidak ingin adanya ‘bupati de facto, bupati de jure’. Satu kelompok menegaskan bermazhab atau berbupati kepada si A. Dan A, B, C ini mempunyai kebijakan masing-masing, itulah yang membuat hancurnya Bangkalan. Satunya merasa saya yang mau memperbaiki Bangkalan, itu omong kosong,” tegas Musawwir.

Sebelumnya, DPRD Bangkalan menggelar Rapat Paripurna tentang Penetapan Usulan Nama-nama Calon PJ Bupati Bangkalan pada 2 Agustus 2023. Muncul tiga nama usulan yakni Kepala Inspektorat Pemkab Bangkalan, Joko Supriyono; Kasatpol PP Bangkalan, Rudianto; dan Rektor Universitas Trunojoyo Madura, Dr Safi.

Sementara Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengusulkan 39 nama sebagai PJ kepala daerah di 13 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, tiga nama di antaranya untuk Kabupaten Bangkalan.

Ketiganya adalah Brigjen TNI (Mar) Guslin selaku Asdep Koordinasi Kewaspadaan Nasional Kemenkopolhukam, Ahmad Ahadiyan Hamid selaku Kadispora Bangkalan, dan Sufi Agustini selaku Kepala Bakorwil Pemprov di Pamekasan.

Sekedar diketahui, PJ Bupati Bangkalan di tahun 2018 pernah dijabat I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh yang kala itu juga menjabat Kepala Bakorwil Pemprov di Pamekasan. Ia ditunjuk menggantikan R Moh Makmun Ibnu Fuad yang habis masa jabatan sebagai Bupati Bangkalan.

“Dulu semasa dijabat PJ Bupati I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh, sistem pemerintahan di Bangkalan sebenarnya sudah mau jalan. Sekarang hancur lagi, pembahasan APBD beberapa kali deadlock, semua orang merasa menjadi bupati,” ujar Musawwir.

Ia berharap, peristiwa-peristiwa masa lalu dan kondisi seperti ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak di Kabupaten Bangkalan untuk kembali memulai perbaikan demi masa depan masyarakat Bangkalan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved