Berita Entertainment

Sosok Ferry Irawan Resmi Bebas, Eks Venna Balik ke Dunia Hiburan? Kuasa Hukum: Karya-karya Baru

Ferry Irawan resmi bebas setelah dipenjara atas KDRT. Akankah ia kembali ke dunia entertainment? Begini kata pengacara.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/ M.AGUS FAUZUL HAKIM
Sosok Ferry Irawan yang telah bebas dari penjara 

SURYA.CO.ID - Mantan suami Venna Melinda, Ferry Irawan, resmi bebas dari tahanan.

Ferry Irawan resmi bebas setelah dipenjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebelumnya, Ferry Irawan dinyatakan bersalah dalam kasus KDRT yang dilakukan kepada mantan istrinya, Venna Melinda.

Setelah menghirup udara bebas, nasib Ferry Irawan di dunia hiburan pun dipertanyakan.

Apakah Ferry Irawan bakal kembali terjun ke dunia entertainment?

Diketahui, mantan ayah sambung Verrel Bramasta itu dilaporkan oleh Venna Melinda terkait kasus KDRT.

Ia kemudian divonis 1 tahun penjara. Namun, ia hanya ditahan selama 7 bulan.

Dirinya resmi bebas pada Kamis (17/8/2023) lalu.

Hal tersebut lantaran Ferry Irawan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Adapun, ia ditahan di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (22/8/2023), kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan kliennya akan melupakan masa lalunya.

"Tadi sudah disampaikan oleh Pak Ferry bahwa akan mengubur dalam-dalam (masa lalu)," ungkap Jeffry Simatupang, dilansir Surya.co.id dair Tribunnews.com.

Jeffry menyebut Ferry Irawan sudah mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuat dengan menjalani hukuman penjara.

Sedangkan Ferry Irawan, dikatakan Jeffry, kini sudah kembali beraktivitas dan berharap bisa diterima kembali dengan baik.

"Pak Ferry sudah mempertanggungjawabkan itu semua, dan Pak Ferry sekarang sudah kembali ke masyarakat."

"Harapan kami masyarakat dapat menerima kehadiran Pak Ferry kembali dan tunggulah karya-karyanya," ujarnya.

Bahkan, Jeffry merasa yakin jika kliennya tersebut nantinya bisa kembali ke dunia entertain dengan karya-karyanya yang baru.

"Saya yakin Pak Ferry akan kembali ke dunia entertain nantinya dengan karya-karya yang baru," ucapnya.

Ferry Irawan saat mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II A Kediri, Kamis (17/8/2023).
Ferry Irawan saat mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II A Kediri, Kamis (17/8/2023). (Foto Istimewa Lapas Kediri)

"Selalu Tuhan akan kasih Jalan kepada orang-orang yang mendekatkan diri kepada-Nya," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan oleh Venna Melinda terkait kasus KDRT hingga divonis 1 tahun penjara.

Sedangkan pada 17 Agustus 2023 kemarin, Ferry Irawan resmi bebas karena mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Ferry Irawan pun hanya menjalani hukumannya selama 7 bulan penjara di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur.

Ferry Irawan Tak Terbukti Lakukan KDRT Fisik Berat ke Venna Melinda

Dalam kesempatan yang sama, Jeffry Simatupang menyebut kliennya tak terbukti melakukan tindak pidana KDRT berat terhadap Venna Melinda.

Jeffry Simatupang mengatakan ketetapan dari remisi tersebut tidak dikhususkan untuk Ferry Irawan saja.

Ia menyebut kliennya sudah melewati semua prosedur hingga kini telah bebas dari penjara.

"Pak Ferry tidak sendirian saat menerima remisi itu, jadi ini bukan karena khusus."

"Semua lewat dengan prosedur semua administrasi sudah dilewati dan disetujui maka Pak Ferry mendapatkan remisi sehingga bisa keluar tanggal 17 Agustus 2023 kemarin," ungkap Jeffry Simatupang.

Sebagaimana diketahui, selama ini Ferry Irawan disebut telah melakukan tindak pidana KDRT fisik berat kepada Venna Melinda.

Terkait hal itu, Jeffry Simatupang menegaskan Ferry Irawan dalam putusan Pengadilan Negeri Kediri menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana KDRT fisik berat.

Baca juga: Ferry Irawan Buka Suara Usai Divonis Setahun Penjara di PN Kota Kediri: Hanya Allah Yang Maha Tahu

"Bahwa selama ini kan Pak Ferry kan selalu dikatakan sebagai pelaku KDRT fisik berat, seolah-olah itu sudah terbuktikan."

"Justru dalam amar putusan Pengadilan Negeri Kediri menyatakan bahwa Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT fisik berat," jelasnya.

Bahkan, dikatakan Jeffry, Majelis Hakim sebelumnya juga telah membebaskan Ferry Irawan dari dari dugaan tindak pidana KDRT fisik berat.

Sedangkan Ferry Irawan yang selama ini dikatakan sebagi pelaku KDRT berat, kata Jeffry, sudah terbantahkan oleh putusan dari Pengadilan Negeri Kediri.

"Di dalam poin kedua jelas sekali Majelis Hakim menyatakan bahwa membebaskan Pak Ferry dari dugaan tindak pidana KDRT fisik berat."

"Artinya, yang selama ini dikatakan bahwa Ferry melakukan tindak pidana KDRT fisik berat itu sudah terbantahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kediri," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved