ALASAN Gaji Pensiunan Naik 12 Persen Sedangkan PNS Aktif Cuma 8 Persen

Inilah alasan gaji pensiunan PNS naik 12 persen, sedangkan PNS aktif cuma 8 persen. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS TV
Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI 

SURYA.CO.ID - Inilah alasan gaji pensiunan PNS naik 12 persen, sedangkan PNS aktif cuma 8 persen. 

Diketahui, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada tahun 2024 mendatang. 

Adapun besaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan berbeda empat persen.

 "RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi dikutip dari Kompas.com (16/8/2023).

Apa alasannya?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pernah menjelaskan terkait hal tersebut.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji pensiunan persentasenya lebih tinggi karena pensiunan tak mendapatkan tunjangan kinerja seperti PNS aktif.

"ASN 8 persen, sementara pensiunan karena tidak mendapatkan tunjangan, 12 persen kenaikannya lebih tinggi," ujar Sri Mulyani, dikutip dari KompasTV.

Ia menjelaskan, tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kinerja masing-masing lembaga untuk ASN yang masih aktif.

"Kalau ada tukin juga dan dari beberapa K/L yang kinerja baik mereka juga biasanya usul naikkan tukin," ucap Sri Mulyani.

Pihak Kemenkeu telah menyiapkan dana sebesar Rp 52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di 2024 mendatang.

Sri Mulyani mengatakan, dana tersebut akan dibagi untuk tambahan gaji ASN pusat Rp 9,4 triliun, ASN daerah Rp 25,8 triliun, dan pensiunan Rp 7 triliun.

"Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun," kata Sri.

Gaji PNS
Gaji PNS yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini rincian gaji PNS saat ini:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.
Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Gaji pensiunan PNS

Berikut besaran gaji pensiunan PNS saat ini, dikutip dari Kompas.com (28/8/2022):

Gaji pokok pensiun PNS

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved