Pemilu 2024

Ratusan Bacaleg di Jombang Lolos ke DCS Pada Pemilu 2024, Hanya Partai Garuda Tanpa Kandidat

Menurut As’ad, pihaknya juga membuka masukan dari masyarakat terkait hasil keputusan DCS yang diumumkan 19-23 Agustus.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad romadoni
Pertemuan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Ratusan bacaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) dari 17 partai politik di Kabupaten Jombang, dinyatakan memenuhi syarat. Sesuai hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, 550 bacaleg akan masuk Daftar Calon Sementara (DCS) dalam Pemilu serentak 2024.

"Total ada 550 (bacaleg) yang menjadi keputusan di penyusunan daftar calon sementara," ucap Komisioner Divisi teknis KPU Kabupaten Jombang, As’ad Choiruddin, Jumat (18/8/2023).

Ia mengatakan, hasil pencermatan DCS hanya ada beberapa parpol yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari total 597 bacaleg. Hasil verifikasi yakni 532 memenuhi syarat, 65 TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Sedangkan, ada satu parpol yang tidak mengajukan perbaikan di masa pencermatan DCS dengan jumlah 20 bacaleg, di mana 18 bacaleg MS dan 2 TMS. Adapun parpol yang tidak mengajukan bacaleg adalah dari Partai Garda Republik Indonesia (Garuda). "Sehingga total ada 67 bacaleg TMS dari 17 partai politik," ungkapnya.

Menurut As’ad, pihaknya juga membuka masukan dari masyarakat terkait hasil keputusan DCS yang diumumkan selama lima hari, pada 19-23 Agustus.

Masukkan masyarakat disertai identitas dan bukti relavan yang disampaikan tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi bacaleg, ke KPU Jombang atau melalui website https://infopemilu.kpu.go.id, pada 19-29 Agustus.

Hasil tanggapan masyarakat itu akan dilakukan rekapitulasi dan nantinya akan disampaikan ke masing-masing parpol yang bersangkutan.

"Apabila dari tanggapan masyarakat itu ada yang menyebabkan bacaleg yang semula MS menjadi TMS. Maka kita mengakomodir ke parpol untuk diklarifikasi dan parpol diperbolehkan mengganti bacaleg tersebut," bebernya.

Tahapan selanjutnya akan dilakukan pencermatan dan penyusunan DCT (Daftar Calon Tetap). Dalam masa pencermatan DCT parpol bisa mengganti bacaleg, nomor urut dan pindah Dapil. "Parpol bisa mengganti bacaleg, nanti saat pencermatan DCT itu mulai 24 September sampai penetapan DCT pada 3 Oktober 2023," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved