Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
FIX! Nasib Ferdy Sambo Cs Tinggal Tunggu Jadwal Eksekusi, Bakal Ditempatkan di Lapas Mana?
Nasib Ferdy Sambo Cs, para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, tinggal menunggu jadwal eksekusi. Bakal ditempatkan dimana?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Nasib Ferdy Sambo Cs, para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, tinggal menunggu jadwal eksekusi.
Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah kasasi diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
Kini mereka sedang menunggu jadwal eksekusi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lantas, di lapas mana Ferdy Sambo akan ditempatkan?
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) enggan menjawab di mana Ferdy Sambo akan dieksekusi.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan kewenangan eksekusi ada di Kejaksaan.
"Gini, kewenangan eksekusi itu ada dari Kejaksaan. berarti silakan ditanyakan ke Kejaksaan.
Kalau komunikasi untuk semua urusan pasti kita akan selalu komunikasi," kata Rika di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023), melansir dari Tribunnews.com.
Tak hanya soal penempatan lapas Ferdy Sambo cs, Ditjenpas juga enggan menjawab kapan Ferdy Sambo dieksekusi.

"Itu tadi tanya sama Kejaksaan. takutnya salah sayanya, kan bukan kewenangan kami," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabarkan sudah menerima petikan putusan kasasi MA terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf via Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Baca juga: UPDATE Nasib Ferdy Sambo Cs Setelah Vonisnya Didiskon, Mahkamah Agung: Sudah Bisa Dieksekusi
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan segera melaksanakan eksekusi badan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.
“Tadi sudah kami terima relaasnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sekarang, sedang dipelajari, dan dikonsultasikan dengan pimpinan, untuk kapan akan dilaksanakan eksekusi badan,” ujar Ketut, Senin (14/8/2023).
Ketut mengatakan, kejaksaan punya waktu satu bulan setelah menerima petikan putusan kasasi tersebut untuk melaksanakan eksekusi.
“Secepatnya akan kita lakukan eksekusi. Lebih cepat, lebih baik, karena untuk kepastian hukum,” kata Ketut.
Ketut melanjutkan, sampai saat ini, dirinya belum mendapatkan informasi dari JPU untuk mengeksekusi badan para terdakwa itu ke sel penjara mana.
Namun, Ketut memastikan, dalam pidana, eksekusi badan mengharuskan para terdakwa dieksekusi badan ke lapas.
“Dalam sepekan ini, akan kita tentukan untuk dieksekusi kemana. Tetapi, orang yang dihukum karena pidana itu, dieksekusinya ke lembaga pemasyarakatan,” jelas Ketut.
Pada Selasa (8/8/2023) lalu, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal terkait perkara pembunuhan berencana ini.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Peluang Diskon Tambahan
Sementara itu, ternyata Ferdy Sambo Cs masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika ingin mengupayakan keringanan lagi.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.
Menurtu Hibnu, pihak keluarga Yosua tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab, MA telah menjatuhkan putusan kasasi bahwa hukuman Ferdy Sambo dianulir menjadi seumur hidup penjara.
Putusan kasasi MA juga mengurangi hukuman tiga pelaku lain dalam kasus ini.
“Untuk keluarga korban sudah selesai karena sudah putusan kasasi. Upaya hukum korban selesai diwakili jaksa,” kata Hibnu, Kamis (10/8/2023), melansir dari Kompas.com.
Sebaliknya, dalam hal ini, para pelaku masih bisa menempuh upaya hukum.
Ferdy Sambo dkk dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjerat mereka.
Untuk mengajukan PK, pemohon harus memiliki bukti baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.
Oleh karenanya, Hibnu yakin, cepat atau lambat Sambo dan tiga terpidana lainnya bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung demi mencari keringanan hukuman.
“Sekarang upaya hukum tinggal ada pada Pak Sambo cs yang bersifat untuk mencari keringanan,” ujarnya.
Hibnu menjelaskan, putusan PK tak boleh melebihi putusan yang dijatuhkan sebelumnya.
Putusan PK bisa saja menguatkan putusan terdahulu, atau justru meringankan hukuman yang sudah diputus sebelumnya.
Artinya, jika Sambo mengajukan PK, kemungkinan hukumannya tetap penjara seumur hidup, atau lebih ringan.
Hukuman mantan perwira tinggi Polri itu tak bisa lebih tinggi lagi.
Pun jika Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan PK, hukumannya juga mungkin dikuatkan, atau lebih ringan.
“Jadi yang diuntungkan sekarang tinggal Pak Sambo cs, masih ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keringanan,” tutur Hibnu.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.