TERUNGKAP Kekayaan Ismail Thomas, Kader PDI-P yang Lakukan Korupsi Izin Tambang, Ini Biodata Lengkap

Inilah harta kekayaan Ismail Thomas, Kader PDI-P yang terjaerat kasus korupsi izin tambang. Beserta biodata lengkapnya.

Kejagung RI
Kader PDI-P Ismail Thomas saat digelandang Kejaksaan Agung RI. Ia diduga melakukan korupsi izin tambang. Simak harta kekayaannya dan biodata lengkap. 

SURYA.co.id - Inilah harta kekayaan Ismail Thomas, Kader PDI-P yang terjaerat kasus korupsi izin tambang.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi pada Selasa (15/8/2023).

Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait izin tambang di Kutai Barat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang kejaksaan.

Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Ismail memiliki kekayaan sebesar Rp 9.823.386.700.

Mayoritas kekayaannya berupa kas dan setara kas senilai Rp 6.376.336.700.

Ismail diketahui memiliki 7 aset properti senilai Rp 2.238.050.000 yang tersebar di Kota Kutai Barat dan Kota Samarinda.

Ia juga memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 828.000.000.

Tercatat, Ismail memiliki 8 mobil dengan harga bervariasi.

Salah satu mobilnya yang paling mahal adalah Toyota Land Cruiser seharga Rp 400.000.000.

Eks Bupati Kutai Barat sekaligus anggota DPR RI Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan. Berikut biodatanya.
Eks Bupati Kutai Barat sekaligus anggota DPR RI Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan. Berikut biodatanya. (Tribunkaltim.co, Kompas.com/Rahel)

Selain itu, kekayaan Ismail lainnya berupa harta bergerak lainnya sebesar Rp 381.000.000.

Berikut rinciannya.

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.238.050.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 11.521 m2/190 m2 di KAB / KOTA KUTAI BARAT, HIBAH DENGAN AKTA Rp.560.500.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved