Berita Surabaya

Puluhan Pelaku UMKM di Kampung Lontong Surabaya Tunggak Tagihan Gas PGN, Cak Eri Turun Tangan

Puluhan pelaku UMKM di Kampung Lontong Surabaya menunggak tagihan gas PGN, Wali Kota Eri Cahyadi berkoordinasi dengan Kementerian ESDM

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji saat berkunjung ke Kampung Lontong di Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya pada Jumat (11/8/2023). 

Sebagai solusi, Cak Eri menawarkan sejumlah alternatif jalan tengah. Pertama, tarif yang dikenakan kepada pengrajin menggunakan tarif Pelanggan Kecil 1 (PK-1), yakni Rp 4.250 per meter kubik.

Kedua, jaminan pembayaran juga dihilangkan. Ketiga, pengrajin tetap dibebani untuk melunasi tunggakan kepada PGN.

"Tetap membayar, tapi tunggakannya tidak menggunakan harga yang Rp 6.000. Kami juga mohon jaminannya dihilangkan,” usul Cak Eri.

Baginya, keberpihakan pemerintah kepada UMKM diperlukan. Mengingat, besarnya kontribusi mereka terhadap perekonomian daerah.

Cak Eri pun menjamin, aliran gas tak disalahgunakan. Ia mengungkapkan, para pengrajin telah bersusah-payah.

"Jangan sampai ada yang rumahnya (pengrajin) dijual, yang seharusnya dimanfaatkan untuk UMKM,” Cak Eri menuturkan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, akan menindaklanjuti adanya keluhan tersebut dengan menemui PGN.

“Akan kami komunikasikan segera,” kata Tutuka.

Tutuka menjelaskan, Kementerian akan memberikan perhatian terhadap warga kurang mampu. Sehingga, mereka tetap bisa bertahan menjalankan usahanya.

Ia berharap, permasalahan ini bisa segera diselesaikan sesuai kebutuhan warga Kampung Lontong di Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan.

“Mudah-mudahan bukanlah hal yang sulit ya, karena jumlah gas yang dibutuhkan tidak banyak, kecil, untuk ukuran yang biasa ditangani PGN,” jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved