Berita Viral
BIODATA Prasetyo Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta yang Dilaporkan Warga Brebes soal Telur Asin
Inilah biodata Prasetyo Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta yang kini dilaporkan warga Brebes karena menyinggung soal telur asin.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah biodata Prasetyo Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta yang kini dilaporkan warga Brebes karena menyinggung soal telur asin.
Nama Prasetyo Edi Marsudi mendadak viral setelah menyinggung soal telur asin Brebes yang disebutnya menyebabkan kentut bau.
Awal mula nama Prasetyo Edi viral setelah dia membahas soal kunjungan kerja dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.
Dalam rapat itu, Prasetyo Edi memberi usulan soal kunjungan kerja ke luar negeri.
Baca juga: UPDATE STATUS Cinta Mega Ternyata Masih Jadi Anggota DPRD DKI Jakarta, Tetap Terima Gaji Bulan Ini
Tak hanya itu, Prasetyo Edi bahkan membandingkan kunker ke luar negeri daripada daerah di Indonesia. Saat itu, Prasetyo Edi juga menyebut soal Brebes.
"Daripada kunker ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Mendingan berangkat kami ke luar negeri,” ujarnya, dilansir Surya dari akun Instagram @viralno.1, Sabtu (12/8/2023).
Prasetyo Edi juga merasa jika kunker hanya dilakukan di daerah-daerah Indonesia, tidak akan ada hal-hal yang bisa mereka pelajari.
Lalu, siapa Prasetyo Edi? Berikut biodatanya.
Melansir berbagai sumber, Prasetyo Edi merupakan pria kelahiran Kudus, 13 Mei 1962.
Saat ini, Edi menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta selama dua periode yakni, 2014-2019 hingga 2019-2024.
Awal mula Edi terjun ke dunia politik melalui PDI-P.
Dia juga telah mengenyam berbagai jabatan selama terjun di dunia politik, di antaranya, Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Ketua Presidium Gerakan Anti Madat (GERAM), Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ketua Badan Pengawas PP IMI, Ketua Dewan Penasehat KA KNPI DKI Jakarta, dan Ketua Bidang Kemitraan KONI DKI Jakarta.
Mengenai ujaran Prasetyo Edi itu, warga Brebes kemudian tidak terima dengan pernyataannya.

Melansir Tribun Muria, sejumlah elemen warga Brebes bahkan melaporkan Prasetyo Edi ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut timbul sebagai akibat dari pernyataan yang disampaikan oleh Prasetyo Edi Marsudi saat ia mengusulkan program kunjungan kerja ke luar negeri dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, yang berlangsung pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Dalam pernyataannya, Prasetyo Edi Marsudi menyatakan, "Dari pada kunker ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Mendingan berangkat kami ke luar negeri."
Pernyataan tersebut kemudian menjadi viral di berbagai media sosial.
Seorang warga Brebes yang bernama M Subkan (50) mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap sikap Ketua DPRD DKI Jakarta atas apa yang telah diutarakan dalam rapat resmi DPRD tersebut.
Ia menilai bahwa pernyataan tersebut tidak pantas dilontarkan. Terutama karena telur asin telah menjadi simbol dari produk unggulan yang berasal dari Kabupaten Brebes.
Warga Kabupaten Brebes juga merasa bangga dengan produk telur asin yang telah meraih tingkat nasional dan bahkan internasional.
"Perkataan Prasetyo tersebut sangat tidak pantas (red: pernyataan Prasetyo) untuk diucapkan oleh seorang pejabat. Hal itu jelas-jelas tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat," ungkapnya.
Seorang warga lainnya yang bernama Dedy Rochman (45) mengungkapkan bahwa pelaporan ini dilakukan karena tidak ada upaya permintaan maaf yang ditujukan kepada masyarakat Brebes.
Apalagi, telur asin telah menjadi identitas dari produk unggulan Kabupaten Brebes.
"Saya sebagai seorang warga Brebes dengan tegas mengutuk pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta ini dan saya meminta yang bersangkutan untuk secara terbuka meminta maaf kepada seluruh masyarakat di Brebes," tegasnya.
Kuasa hukum dari pihak pelapor, yaitu Ahmad Sholeh, menjelaskan bahwa kliennya telah mengajukan laporan kepada kepolisian karena ucapan yang diungkapkan oleh Prasetyo Edi Marsudi dinilai telah melukai perasaan masyarakat Kabupaten Brebes.
Inti dari laporan ini adalah bahwa pernyataan tersebut dianggap tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat karena merendahkan daerah lain.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan sikap benci atau kebencian terhadap orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 huruf b, angka 1, angka 2 atau angka 3, dapat dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda sejumlah Rp 500 juta," jelas Ahmad Sholeh.
berita viral
Ketua DPRD DKI Jakarta
Prasetyo Edi Marsudi
Prasetyo Edi dilaporkan warga Brebes
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Setya Novanto Bebas, Ini 4 Kontroversinya: Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun hingga Tinggal di Lapas Mewah |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Mpok Alpa pada Suami Sebelum Meninggal, Ingatkan Kebutuhan Si Kembar |
![]() |
---|
Reaksi Roy Suryo Cs saat Soft Lauching Bukunya Berjudul Jokowi’s White Paper Dibatalkan UGM |
![]() |
---|
Berapa Gaji Anggota DPR Terbaru? Puan Maharani Bantah Ada Kenaikan Rp3 Juta Per Hari |
![]() |
---|
5 Kejengkelan Mustoha Iskandar Ketua Angkatan Jokowi di UGM Soal Isu Ijazah Palsu, Siap Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.