Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Pasuruan

Kejari Pasuruan Didesak Jerat Dalang Mafia Tanah Program Redistribusi, dan Batalkan Sertifikatnya

Kalau ada pihak yang mendesak BPN membatalkan sertifikat tanah tersebut secara keseluruhan artinya jelas bertentangan.

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Dua aktivis anti korupsi Pasuruan melaporkan dugaan pungli dalam program redistribusi lahan di Desa Tambaksari beberapa waktu lalu. 

Ini sesuai aturan pasal 35 huruf (o) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Dalam aturan itu, pembatalan Produk Hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis itu bisa dilakukan.

“Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi adalah, terdapat putusan pengadilan pidana yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan,penipuan, penggelapan dan atau perbuatan pidana lainnya," tegasnya.

“Sementara pemohon yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan PP 24 Tahun 1997, Perpres Nomor 86 Tahun 2018, tidak dapat dibatalkan karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemohon” imbuhnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan, pekan depan kasus dugaan pungli dalam program redistribusi tanah di Tambaksari akan masuk dalam persidangan.

“Pelimpahan berkas dari Kejari Kabupaten Pasuruan ke PN Tipikor Surabaya sudah dilakukan. Kemungkinan besar sidang awal kasus ini akan dilakukan 16 Agustus mendatang,” kata Agung.

Sekadar informasi, dalam kasus pungli program prioritas Presiden Joko Widodo ini, Korps Adhyaksa menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kades Tambaksari, Jatmiko, Ketua Panitia Redistribusi Lahan, Cariadi serta Suwaji.

Sedangkan dua tersangka lainnya, SFK dan MH namun belum diketahui keberadaannya. Sebab keduanya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. *****

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved