Berita Pasuruan
Kejari Pasuruan Didesak Jerat Dalang Mafia Tanah Program Redistribusi, dan Batalkan Sertifikatnya
Kalau ada pihak yang mendesak BPN membatalkan sertifikat tanah tersebut secara keseluruhan artinya jelas bertentangan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Sejumlah aktifis anti korupsi di Pasuruan menilai kasus mafia tanah di Desa Tambaksari menimbulkan banyak persoalan hukum dan dampak sosial dalam masyarakat khususnya warga setempat.
Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) menilai penyidik kejaksaan sudah seharusnya mengembangkan kasus pungli program redistribusi tanah di Tambaksari untuk menjerat dalang mafia tanah.
“Dugaan pungli tersebut harus dijadikan pintu masuk untuk membuka jaringan mafia tanah dan aliran dana punglinya,” kata Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).
Lujeng mengatakan, dalam kasus redistribusi tanah ini, mafia dapat mengajukan sertifikat tanah dengan cara melawan hukum berhasil memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan atas namanya sendiri.
“Padahal, para mafia ini bukan pemilik tanah itu. Pemilik itu menguasai, menggarap, dan mengusahakan sendiri tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018,” jelas Lujeng.
Karena itulah, Lujeng menilai kalau ada pihak yang mendesak BPN membatalkan sertifikat tanah tersebut secara keseluruhan artinya jelas bertentangan.
“Menurut saya, ini tidak fair dan jelas akan menciderai masyarakat yang telah memperoleh sertifikat dengan cara yang benar dan berdasarkan regulasi. Jadi usulan pembatalan sangat tidak masuk akal,” ungkapnya.
Menurut Lujeng, modus mafia tanah itu sangat jelas. Karena turut serta mengajukan permohonan sertifikat tanah dengan membuat Surat Penguasaan Lahan Secara Seporadik sesuai dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
“Setelah pengajuan, selanjutnya diajukan pada Panitia Lendreform kabupaten untuk ditetapkan sebagai pemohon. Dan hasil penetapan tersebut menjadi dasar BPN untuk mengeluarkan sertifikat,” paparnya.
Dalam surat pernyataan tersebut, ia menduga kuat pelaku mafia tanah memberikan keterangan palsu dengan menyatakan sebagai penggarap lahan yang menguasai lebih dari 20 tahun.
Mafia tanah juga membuat keterangan palsu dengan menyatakan menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan sendiri tanahnya sebagaimana ketentuan Pasal 24 PP 24 Tahun 1997, jo pasal 24 ayat 1 huruf (a) Perpres Nomor 86 Tahun 2018.
“Padahal sebenarnya tamah tersebut merupakan milik orang lain yang telah menguasai lebih dari 20 tahun, menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya sendiri,” jelasnya.
Sementara warga penggarap tanah negara yang menguasai tanah lebih dari 20 tahun, yang menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan sendiri, justru tidak memperoleh sertifikat tanah tersebut.
“Itu karena ulah para pelaku mafia tanah yang berhasil mengajukan sertifikat tersebut tanpa harus memiliki mengusai tanah tersebut dengan cara melawan hukum,” imbuh Lujeng.
Sementara Hanan, Ketua LSM Cinta Samai menambahkan, pemohon sertifikat yang memberikan keterangan palsu dalam surat pernyataan penguasaan lahan secra seporadik, harus dinyatakan bersalah.
Ini sesuai aturan pasal 35 huruf (o) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Dalam aturan itu, pembatalan Produk Hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis itu bisa dilakukan.
“Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi adalah, terdapat putusan pengadilan pidana yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan,penipuan, penggelapan dan atau perbuatan pidana lainnya," tegasnya.
“Sementara pemohon yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan PP 24 Tahun 1997, Perpres Nomor 86 Tahun 2018, tidak dapat dibatalkan karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemohon” imbuhnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan, pekan depan kasus dugaan pungli dalam program redistribusi tanah di Tambaksari akan masuk dalam persidangan.
“Pelimpahan berkas dari Kejari Kabupaten Pasuruan ke PN Tipikor Surabaya sudah dilakukan. Kemungkinan besar sidang awal kasus ini akan dilakukan 16 Agustus mendatang,” kata Agung.
Sekadar informasi, dalam kasus pungli program prioritas Presiden Joko Widodo ini, Korps Adhyaksa menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kades Tambaksari, Jatmiko, Ketua Panitia Redistribusi Lahan, Cariadi serta Suwaji.
Sedangkan dua tersangka lainnya, SFK dan MH namun belum diketahui keberadaannya. Sebab keduanya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. *****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kejari-pasuruan-didesak-usut-mafia-tanah.jpg)