Minggu, 12 April 2026

Berita Pasuruan

Kejari Pasuruan Didesak Jerat Dalang Mafia Tanah Program Redistribusi, dan Batalkan Sertifikatnya

Kalau ada pihak yang mendesak BPN membatalkan sertifikat tanah tersebut secara keseluruhan artinya jelas bertentangan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Dua aktivis anti korupsi Pasuruan melaporkan dugaan pungli dalam program redistribusi lahan di Desa Tambaksari beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Sejumlah aktifis anti korupsi di Pasuruan menilai kasus mafia tanah di Desa Tambaksari menimbulkan banyak persoalan hukum dan dampak sosial dalam masyarakat khususnya warga setempat.

Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) menilai penyidik kejaksaan sudah seharusnya mengembangkan kasus pungli program redistribusi tanah di Tambaksari untuk menjerat dalang mafia tanah.

“Dugaan pungli tersebut harus dijadikan pintu masuk untuk membuka jaringan mafia tanah dan aliran dana punglinya,” kata Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).

Lujeng mengatakan, dalam kasus redistribusi tanah ini, mafia dapat mengajukan sertifikat tanah dengan cara melawan hukum berhasil memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan atas namanya sendiri.

“Padahal, para mafia ini bukan pemilik tanah itu. Pemilik itu menguasai, menggarap, dan mengusahakan sendiri tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018,” jelas Lujeng.

Karena itulah, Lujeng menilai kalau ada pihak yang mendesak BPN membatalkan sertifikat tanah tersebut secara keseluruhan artinya jelas bertentangan.

“Menurut saya, ini tidak fair dan jelas akan menciderai masyarakat yang telah memperoleh sertifikat dengan cara yang benar dan berdasarkan regulasi. Jadi usulan pembatalan sangat tidak masuk akal,” ungkapnya.

Menurut Lujeng, modus mafia tanah itu sangat jelas. Karena turut serta mengajukan permohonan sertifikat tanah dengan membuat Surat Penguasaan Lahan Secara Seporadik sesuai dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

“Setelah pengajuan, selanjutnya diajukan pada Panitia Lendreform kabupaten untuk ditetapkan sebagai pemohon. Dan hasil penetapan tersebut menjadi dasar BPN untuk mengeluarkan sertifikat,” paparnya.

Dalam surat pernyataan tersebut, ia menduga kuat pelaku mafia tanah memberikan keterangan palsu dengan menyatakan sebagai penggarap lahan yang menguasai lebih dari 20 tahun.

Mafia tanah juga membuat keterangan palsu dengan menyatakan menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan sendiri tanahnya sebagaimana ketentuan Pasal 24 PP 24 Tahun 1997, jo pasal 24 ayat 1 huruf (a) Perpres Nomor 86 Tahun 2018.

“Padahal sebenarnya tamah tersebut merupakan milik orang lain yang telah menguasai lebih dari 20 tahun, menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya sendiri,” jelasnya.

Sementara warga penggarap tanah negara yang menguasai tanah lebih dari 20 tahun, yang menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan sendiri, justru tidak memperoleh sertifikat tanah tersebut.

“Itu karena ulah para pelaku mafia tanah yang berhasil mengajukan sertifikat tersebut tanpa harus memiliki mengusai tanah tersebut dengan cara melawan hukum,” imbuh Lujeng.

Sementara Hanan, Ketua LSM Cinta Samai menambahkan, pemohon sertifikat yang memberikan keterangan palsu dalam surat pernyataan penguasaan lahan secra seporadik, harus dinyatakan bersalah.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved