Berita Bangkalan

Kejari Bangkalan Stop Penyidikan Korupsi Rp 15 Miliar, Pengacara BUMD : Itu Nilai Korupsi Terbesar!

Kerugian Rp 15 miliar itu merupakan penanaman modal atau investasi dari PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan ke PT Tonduk Majeng.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan, Bachtiar Pradinata (kiri), Fahrillah memberikan surat kepada Kasi Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat (kanan), Jumat (11/8/2023) terkait penanganan perkara dugaan korupsi senilai Rp 15 miliar. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Segudang pertanyaan muncul di benak Tim Kuasa Hukum PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan setelah pihak kejaksaan negeri (kejari) setempat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan tindak pidana korupsi PT Tonduk Majeng Madura senilai Rp 15 miliar.

Tidak ingin larut dalam kebingungan, rombongan Tim Kuasa Hukum PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan pun mendatangi Kantor Kejari Bangkalan, Jumat (11/8/2023). Tim kuasa hukum itu dipimpin Bachtiar Pradinata.

Selain karena adanya SP3, tim kuasa hukum juga heran proses kasus dugaan korupsi dana investasi Rp 15 miliar itu sudah naik ke tahap penyidikan, namun kembali ke tahap penyelidikan.

“Hingga saat ini kami hanya mengetahui SP3 itu berdasarkan pernyataan secara lisan dari Kasi Intel Kejari Bangkalan sebelumnya. Kejaksaan terkesan menutupi alasan SP3, kalau memang tidak berani buka, berikan saja (dokumen) SP3-nya ke media,” ungkap Bachtiar di hadapan awak media di halaman Kantor Kejari Bangkalan.

Dengan begitu, lanjutnya, pihaknya bisa melakukan langkah hukum seperti praperadilan. Karena salah satu objek praperadilan adalah SP3. Tetapi kalau Kejari Bangkalan tidak mau membuka, wajar kalau kemudian banyak pertanyaan dilontarkan Tim Kuasa Hukum PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan.

“Ada apa dengan penanganan kasus PT Tonduk Majeng? Padahal dugaaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 15 miliar, menurut saya, yang terbesar di Bangkalan,” tegas Bachtiar.

Kerugian Rp 15 miliar itu merupakan uang penanaman modal atau investasi dari PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan ke PT Tonduk Majeng. Dalam proposalnya, PT Tonduk Majeng menjaminkan tanah yang disebut sudah pernah mereka beli.

Namun berdasarkan hasil penelusuran Bachtiar dan tim, tidak ada proses jual beli tanah dari PT Tonduk Majeng kepada pihak ketiga. Karena itulah, Tim Kuasa Hukum PT Sumber Daya BUMD Bangkalan mempertanyakan keberadaan uang senilai Rp 15 miliar tersebut.

“Dikeola untuk apa, toh tidak ada deviden atau keuntungan yang diberikan ke BUMD sesuai dengan yang dijanjikan PT Tonduk Majeng,” ujar Bachtiar.

Ia memaparkan, kehadiran timnya diawali keberadaan sepucuk surat beberapa hari sebelumnya dari pihak Kejari Bangkalan dalam hal ini penyidik khusus perkara PT Tonduk Majeng. Surat tersebut berisi permintaan keterangan kepada bendahara PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan.

Setelah membaca isi surat secara seksama, lanjut Bachtiar, permintaan keterangan dari bendahara PT Sumber Daya BUMD Bangkalan itu berdasarkan surat perintah penyelidikan.

Sedangkan proses penanganan perkara dugaan perkara korupsi PT Tonduk Majeng itu sudah naik ke tahap penyidikan di tahun 2021. Belakangan, malah muncul pernyataan bahwa penyidikan distop oleh kejaksaan dengan menerbitkan SP3.

“Makanya kami bersurat ke sini, kok bisa perkara yang sudah naik penyidikan turun lagi ke penyelidikan? Terus penyidikan yang dulu itu dikemanakan? Yang aneh lagi bagi kami, surat itu meminta BUMD untuk membawa dokumen. Padahal semua dokumen terkait PT Tonduk Majeng sudah diminta semuanya oleh kejaksaan,” pungkas Bachtiar.

Surat yang berisi akumulasi kebingungan pihak Tim Kuasa Hukum PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan itu diserahkan Fahrillah kepada Kasi Intel Kejari Kabupaten Bangkalan, Imam Hidayat. “Selanjutnya terhadap surat ini kami akan lanjutkan dan laporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan dan petunjuk lebih lanjut,” ungkap Imam.

Disinggung perihal surat tersebut, Imam berdalih ia sebatas pihak penerima. Apalagi surat tersebut, lanjutnya, dalam kondisi belum dibuka dan belum dibaca.

“Tadi kan sudah didengar bersama-sama dari pengacara. Kalau dari saya selaku penerima surat, jadinya terlalu prematur kalau memberikan tanggapan. Dari teman-teman pengacara pada kesempatan berikutnya nanti, harapannya bisa langsung bertemu dengan Pak Kasi Pidsus,” pungkas Imam. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved