Berita Lamongan

240 Petani Sambeng Lamongan Kantongi Izin Garap Lahan Perhutani Setelah Menanti 4 Tahun

Ratusan petani yang tergabung dalam kelompok tani hutan (KTH) ini akan menggarap lahan seluas 170 hektare untuk tanam jagung.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Pematokan batas tanah garapan lahan Perhutani untuk 240 petani KTH setelah SK izin KKLH turun, Rabu (9/8/2023) 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Sebanyak 240 petani di Sambeng Lamongan bahagia bisa memanfaatkan lahan Perhutani.

Ini setelah mereka menunggu 4 tahun untuk mendapatkan izin usaha pemanfaatan perhutanan sosial (IPHP) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KKLH).

Ratusan petani yang tergabung dalam kelompok tani hutan (KTH) ini akan menggarap lahan seluas 170 hektare untuk tanam jagung.

Mereka adalah warga Desa Wateswinangun Kecamatan Sambeng. Sebelumnya tidak mempunyai lahan garapan dan hanya berharap mempunyai lahan garapan dari Perhutani.

Salah satu perwakilan kelompok tani hutan, Saidi yang juga mewakili petani lainnya mengaku senang dan terharu karena hampir 4 tahun mereka menunggu untuk bisa mendapatkan izin.

"Alhamdulillah SK izin usaha pemanfaatan perhutanan sosial (IPHP) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sudah turun," kata Saidi kepada SURYA, Kamis (10/8/2023).

Dengan mendapatkan lahan garapan, para petani Dusun Grinjingan, Tlatah, Sahar, dan Juwok Desa Wateswinangun ini berharap bisa menunjang kebutuhan hidup keluarga.

Sementara itu, Koordinator Unit Pelaksana Teknik Pengelola Hutan Wilayah (PHW) III, Wariman mengatakan, UPT PHW III akan mendampingi para petani setelah terbitnya SK izin dari KKLH.

"Keterlibatan UPT PHW III dalam kegiatan ini adalah pendamping pelaksana sesuai SK yang diterbitkan instruksi kerja oleh Badan Pemantapan Kawasan Kehutanan (BPKH)," kata Wariman.

Sejauh ini menurutnya, UPT PHW III tidak menemui kendala. Tidak ada kesulitan karena pihaknya hanya membantu informasi terkait soal kawasan hutan.

Karena kawasan hutan di lokasi yang akan ditempati petani untuk bertani ini dikelola pihak Perhutani.

"Termasuk potensi yang ada di dalamnya itu kami inventarisir," ungkapnya.

Dan, katanya, jika ada informasi terkait kawasan hutan yang belum diketahui tim terkait, maka pihaknya yang akan berkewajiban menginformasikannya.

Kapan target para petani sudah menggarap? Wariman memperkirakan akan selesai sekitar 1 hingga 2 bulan. Namun itu juga tergantung kesiapan KTH dalam proses ini.

"Termasuk persiapan tenaga pendamping dan sebagainya, termasuk dengan 5 anggota dari UPT PHW IIi Jombang," ungkapnya.

Ratusan hektare lahan perhutani yang akan menjadi tanah garapan para petani ini langsung dipasang patok sebagai penanda dan batas dengan lahan Perhutani non garapan.

Pendamping Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Lamongan, Wijayanti Oktaviana mengatakan, area di wilayah hutan Selatan yang sudah ada SK dari KKLH sudah dipasang tanda pembatas luar wilayah kerja.

"Pemasangan batas di area kerja para petani agar tidak terjadi masalah di wilayah kerja petani," kata Wijayanti.

Jika sudah ada tanda batas area, maka masyarakat bisa melakukan kegiatan atau usaha mereka di wilayah Kehutanan berjalan kondusif.

Pelaksanaan penanda batas wilayah dilakukan Rabu (9/8/2023) dengan melibatkan beberapa pihak terkait di antaranya, Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro/ UPT PHW III Jombang, KPH, serta kelompok tani.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved