Berita Viral

SOSOK Tersangka Mafia Tanah yang Bebas Usai Mayor Dedi Hasibuan dan 40 TNI Geruduk Polrestabes Medan

Inilah sosok Ahmad Rosyid Hasibuan, yang akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah 40 prajurit TNI menggeruduk Polrestabes Medan. 

Editor: Musahadah
kolase instagram
Ahmad Rosyid Hasibuan, saudara Mayor Dedi Hasibuan yang bebas dari tahanan setelah 40 personil TNI geruduk Mapolrestabes Medan. 

SURYA.CO.ID, MEDAN - Inilah sosok Ahmad Rosyid Hasibuan, yang akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah 40 prajurit TNI menggeruduk Polrestabes Medan. 

Ahmad Rosyid Hasibuan adalah tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II yang kini kasusnya ditangani Polrestabes Medan. 

Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan dari tahanan Polrestabes Medan setelah saudaranya Mayor Dedi Hasibuan berdebat panas dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. 

Setelah perdebatan panas dua jam itu pun akhirnya Ahmad Rosyid Hasibuan ditangguhkan penahanannya Minggu (6/8/2023) dini hari.

Ahmad Rosyid keluar dari tahanan Polrestabes Medan mengenakan kaus biru dan langsung naik ke mobil jemputan. 

Baca juga: SOSOK Mayor Dedi Hasibuan yang Geruduk Polrestabes hingga Cecar Kompol Teuku Fathir, Kapendam Kecewa

Satu per satu personel TNI pun turut meninggalkan Mapolrestabes Medan.

Hal ini mendapat reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. 

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyayangkan kedatangan puluhan personil TNI AD yang dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan

LBH Medan meminta kepada Pangdam I/BB untuk menindak tegas Mayor dan puluhan personil TNI AD tersebut.

"Seyogianya tidak ada kewenangan Mayor tersebut untuk memaksa meminta penangguhan penahanan,"

"Di mana penangguhan penahanan adalah wewenang dari personil polri/penyidik polri yaitu Kompol Teuku Fathir Mustaka, sebagaimana telah diatur dalam pasal 31 KUHAP penangguhan penahanan tersebut atas permintaan tersangka/terdakwa, maka penuntut umum, polisi dan Hakim dapat memberikan Penangguhan Penahanan," ujarnya, Senin (7/8/2023).

Menurut Irvan, tindakan yang dilakukan mayor beserta personel TNI lainnya adalah bentuk ketidaktaatan hukum dan menyimpangi aturan yang berlaku.

"Adapun statement dari Mayor tersebut yang mengatakan ada pelapor dan Laporan Polisi yang sama, tapi salah satu dari terduga tersangka tersebut ditangguhkan penahanannya,"

"Jika memang benar, maka sudah sepatutnya Kapolrestabes dan Kasatreskrim juga harus diperiksa terkait adanya penangguhan penahanan. Mayor tersebut juga mengatakan adanya diskriminasi dalam penangguhan penahanan, maka hal ini harus ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumut," ungkap Irvan.

LBH Medan meminta kepada Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas penindakkan/penegakkan hukum yang dilakukan terkait adanya dugaan kasus mafia tanah yang sedang terjadi.

LBH Medan juga meminta kepada Pandam I/BB dan Kapolda sumut harus menindak anggotanya apabila anggotanya melakukan kesalahan.

"Adapun yang terjadi di masyarakat dalam hal ini tersangka kemudian keluarganya memohon penangguhan penahanan tetapi tidak bisa dilaksanakan dengan alasan subjektifitas dari polri namun ketika Polri didatangi oleh puluhan TNI AD yang dipimpin oleh Mayor Dedi hasibuan dengan desakannya bisa diberikan penangguhan penahanan,"

"Ini jelas membuat presidensi buruk hukum di negara Indonesia khususnya di Kota Medan,"

"Sudah seharusnya oknum-oknum tersebut yang memaksa dan menyalahi aturan ini ditindak tegas dan dari pihak Polri yang melakukan diskriminasi terkait ada yang ditangguhkan/tidak ditangguhkan," sebutnya.

Menutur Irvan tindakan Mayor Dedi Hasibuan mencoreng dan mempermalukan TNI, padahal masyarakat sangat respek pada TNI.

"Tindakan Mayor Dedi Hasibuan mencoreng dan mempermalukan TNI, padahal masyarakat sangat respek pada TNI," pungkasnya.

Siapa sebenarnya Ahmad Rosyid Hasibuan? 

Mayor Dedi Hasibuan saat mencecar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Aksinya membuat kecewa Kapendam.
Mayor Dedi Hasibuan saat mencecar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Aksinya membuat kecewa Kapendam. (kolase istimewa/tribun medan)

Diketahui, Ahmad Rasyid Hasibuan adalah saudara Mayor Dedi Hasibuan.

Sementara Mayor Dedi Hasibuan adalah personel TNI AD dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan.

Mayor Dedi Hasibuan juga merupakan penasehat hukum Kodam i Bukit Barisan. 

Meski memiliki saudara perwira TNI, Ahmad Rasyid Hasibuan ternyata seorang tersangka mafia tanah yang telah dilaporkan memalsukan surat tanah eks PTPN II.

Ahmad Rosyid Hasibuan kabarnya diduga memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan.

Bahkan, ada tiga laporan polisi (LP) yang telah melaporkan Ahmad Rasyid Hasibuan. 

Namun, hal itu tidak menyurutkan tekat Mayor Dedi untuk terus membelanya. 

Bahkan, demi membela Ahmad Rosyid Hasibuan, Mayor Dedi bahkan mencecar Kasat Reskrim Polrestabes Medan. 

Dalam rekaman amatir yang didapatkan Tribun Medan memperlihatkan Mayor Dedi Hasibuan dan Kompol Fathir berdialog dengan nada tinggi.

Mayor Dedi Hasibuan bahkan mengaku pernah bertugas sebagai Paspampres.

Ia menyebut lebih gampang bertemu Presiden Jokowi daripada bertemu Kompol Fathir.

Berikut isi diskusi panas antara Mayor Dedi Hasibuan dengan Kompol Teuku Fathir

"Saya tidak akan menghindari proses hukum, bapak minta kapan kami hadirkan (ARH)," kata Dedi dengan nada kesal.

"Sekarang gini, tadi bapak sampaikan, sekarang saya yang menyampaikan," ujar Fathir 

"Kemudian yang kedua penilaian subjektif itu yang bersangkutan ini, berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami terapkan, ada lagi tiga Laporan polisi lainnya pak Hasibuan," sambungnya.

Dedi mengaku kesal terhadap Kasat Reskrim, karena ada dua pelaku dalam kasus tersebut namun yang satunya ditangguhkan.

"Ya kenapa profesor (salah satu terlapor) itu di tangguhkan?," tanya Dedi lagi.

"Saya jelaskan dulu," kata Fathir namun ucapannya langsung di potong oleh Dedi.

"Saya sudah paham pak, saya sudah paham aturan seperti itu, saya mantan penyidik juga jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan, kenapa ada diskriminasi," ucap Dedi.

"Tidak ada diskriminasi," jawab Fathir dengan tenang.

"Loh kenapa profesor itu ditanggungkan!," bentak Dedi lagi.

"Ini ada tiga LP lagi bapak," kata Fathir.

"Pak, yang namanya 3 LP, 10 LP kan sudah saya jelaskan, itu prosedur hukum tetap, saya bicara dulu, situ diam dulu," bentak Dedi lagi.

"Pada saat bapak akan menegakkan hukum, kita dukung kita suport," ujarnya.

"Dukung kami makanya," kata Fathir.

"Ya kami dukung, makanya silahkan proses hukum. Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan saja," ucap Dedi.

"Yang bersangkutan ini ada tiga LP," beber Fathir 

"Pak, kan sudah saya bilang pada saat proses hukum kapan bapak mau periksa,kami hadirkan apa yang salah," kata Dedi lagi sambil memotong omongan Fathir.

Lalu, Fathir mencoba kembali mencoba menanyakan soal ARH ini memang pelaku kejahatan yang memiliki tiga Laporan polisi dan tidak akan mungkin bisa ditangguhkan.

"Terus 3 LP lagi bagaimana?," Tanya Fathir.

"Kami dukung," jawab Dedi.

"Kekmana bapak mendukungnya?," Tanya Fathir lagi.

"Ada pemanggilan kan ada mekanisme, kan di perkap 6 2019 itu di atur," jawab Dedi.

Kemudian, Fathir menjelaskan kepada Dedi dan anggota nya mekanisme tentang penegakan hukum yang berlaku di republik Indonesia.

Menurutnya, jika dengan cara berduyun-duyun datang ke kantor polisi meminta penangguhan terhadap pelaku kejahatan, maka akan menjadi preseden buruk bagi proses hukum.

Ia juga sempat menganalogikan kasus kepada para personel TNI AD yang hadir di kantornya itu.

"Terus tiga orang lagi datang ke saya ini, contohlah ibu (nunjuk seorang Kowad) 'ibu jadi korban, pak ini saya melapor kemudian pelapor nya protes' kenapa tersangka nya di keluarkan," kata Fathir.

"Satunya lagi begitu ke kami, kalau begini hukum nggak ada ini, kalau bapak di sini maksakan kehendak, mau bagaimana saya," ungkapnya.

"Berarti itu juga yang si pelapor memaksakan kehendak kepada bapak, oh jelas," ucap Dedi.

"Dalam undang-undang 29 19 eh 2009 tentang Kuasa kehakiman itu jelas kok, makanya pak saya sekarang menyampaikan, saya datang ke sini ini, kami mau menangguhkan penahanan, sudah masuk terus proses hukum," bebernya.

"Mau menangguhkan kok kekgini caranya?," Tanya Fathir lagi.

"Loh saya mau silaturahmi, ada yang salah silaturahmi seperti ini," ujar Dedi.

"Yasudah terimakasih kalau mau silahturahmi saya terima," ungkap Fathir.

"Makanya kami mau negakkan hukum, proses hukum tetap jalan tapi tolong dong ini ada penangguhan penahanan," ucap Dedi lagi dengan nada tinggi.

"Ini bagian dari proses hukum, bapak hargai proses hukum," tutur Fathir.

"Saya hargai, makanya panggil nanti kami hadirkan," jawab Dedi.

"Ini kan sekarang sedang kami tangani," ungkap Fathir.

"Pak mau dia nanti di Papua sana, kalau nanti ada pemanggilan kami hadirkan," tegas Dedi.

"Bapak memaksakan kehendak ini," kata Fathir.

"Oh tidak. Pak bapak yang memaksakan kehendak, kenapa ini diskriminasi, tidak ada diatur dalam KUHAP. Saya bicara dulu," bentaknya.

"Saya hargai bapak datang ke sini, saya sudah menyampaikan itu," kata Fathir dengan sikap tenangnya.

"Kalau bapak menghargai, maka bapak jawab tertulis kemarin jangan hanya wa saja," bentak Dedi lagi.

"Suratnya baru masuk kemarin gimana saya jawab," kata Fathir lagi.

"Pak saya datang ke sini mengantar langsung ke ajudan, ke bapak juga. Bapak dari kemarin saya tidak bisa ketemu, pakai password loh itu saya tekan 9 kali, saya bel bapak ada yang namanya Rani bilang bapak kasat tidak ada ditempat ke Polda," imbuh Dedi.

"Saya menemui Jokowi waktu di Paspampres saja nggak seperti ini susahnya, seorang Kompol susah sekali menemui nya," ujar Dedi dengan nada sepele.

"Bapak datang tiba-tiba," jawab Fathir.

"Pak yang namanya ini punya negara punya rakyat, saya pak saya punya kantor juga di Kodam sana, setiap orang datang kami terima pak, nggak ada dipersulit," debat Dedi lagi.

Dengan menanggapi nada bentakan Mayor Dedi Hasibuan, Kompol Teuku Fathir tetap bersikeras bahwa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur hukum.

"Saya sudah jelaskan prosedur nya, saya sudah sampaikan kepada kasat Intel, oke kalau bapak minta di bantu ya kita lihat proses nya kita gelarkan," beber Fathir.

Tetapi, Mayor Dedi tetap memaksakan agar pelaku ARH di tangguhkan sesuai keinginannya dan juga anggotanya yang lain.

"Proses hukum tetap berjalan, kami hanya konteks ditangguhkaan," ucap Dedi lagi.

"Tidak ada dalam proses hukum kewenangan itu personal tidak ada," tegas Fathir.

"Silahkan, kenapa ini ditangguhkan LP nya sama, Laporan polisi nya sama terlapornya juga dua, kok ini. Hati-hati loh ini ada apa ini sampean gimana ini," tukas Dedi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mayor Dedi Hasibuan Mengaku Pernah Jadi Paspampres dan Dekat dengan Jokowi kini Bela Mafia Tanah

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved