Berita Viral
NASIB Guru Zaharman Usai Diketapel Wali Murid hingga Buta, Kini Dipolisikan, PGRI Siapkan Pengacara
Inilah nasib Zaharman, guru pendidikan jasmani SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu yang diketapel wali murid hingga buta.
SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Zaharman, guru pendidikan jasmani SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu yang diketapel wali murid hingga buta.
Belum juga pemulihan setelah operasi mata, guru Zaharman harus menghadapi kasus hukum setelah dilaporkan sang murid, PDM (16).
Murid inilah yang sebelumnya mengadu ke orangtua hingga akhirnya sang ayah, AJ (45) nekat melabrak dan mengetapel guru Zaharman hingga buta.
Setelah kasus ini mencuat, justru sang murid (PDM) yang melaporkan Zaharman ke Polres Rejang Lebong atas tuduhan tindak kekerasan terhadap anak.
Adapun untuk menguatkan laporannya, PDM melampirkan bukti visum ditubuhnya. Yang mana penyidik akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terlebih dahulu.
Baca juga: INI SOSOK Wali Murid yang Ketapel Guru Zaharman hingga Buta: Naik Darah Diadu Anak, Kini Jadi Buron
Saat ini Satreskrim Polres Rejang Lebong tengah melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
"Setiap laporan yang masuk dari siapapun itu tentu saja akan ditindaklanjuti, yakni dengan melakukan pendalaman," ujar Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sinar Simanjuntak.
Sebelumnya, saat diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menimpa Guru Zaharman, PDM mengaku jika dia terlebih dahulu menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh guru tersebut di kantin sekolah.
Saat itu, menurut pengakuan PDM bahwa wajahnya ditendang oleh korban.
PDM juga mengaku pada saat kejadian bukan PDM yang merokok melainkan temannya.
Tak terima mendapat perlakuan seperti itu dari sang guru, PDM langsung pulang dan mengadukan peristiwa itu kepada ayahnya hingga terjadi insiden berdarah tersebut.
Merespon adanya laporan dari PDM ke guru Zaharman, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) siap memberikan pendampingan hukum kepada Zaharman, yakni dengan menyiapkan pengacara.
"Ya kita dapat informasi terkait laporan dari murid itu, dari PGRI tentu akan memberikan pendampingan hukum terhadap Zaharman," ujar Ketua PGRI Rejang Lebong M. Amrin.
Ditambahkan M. Amrin, tak akan mungkin seorang guru melakukan suatu hal tindakan kepada muridnya tanpa sebab.
Tindakan yang dilakukan oleh Zaharman juga menurutnya adalah murni tugas guru dalam mendidik seorang murid. Apalagi pada saat kejadian, sang murid itu ketahuan merokok di lingkungan sekolah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.