KRONOLOGI LENGKAP 4 Sekuriti Ancol Aniaya Pria hingga Tewas, Pengakuan Pelaku Sempat Janggal
Kronologi lengkap kasus 4 sekuriti Ancol menganiaya seorang pria hingga tewas akhirnya terungkap. Pengakuan Pelaku Sempat Janggal.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Setelah BBM kembali terisi, mereka membawa mobil yang di dalamnya ada korban untuk kembali ke Ancol dan berkumpul dengan pelaku lain di ujung Jimbaran," imbuh Binsar.
Setelahnya, keempat tersangka ini melapor ke Chief Security. Namun mereka masih belum berterus terang.
Mereka menyatakan, Hasanuddin yang diamankan karena diduga mencuri itu dalam keadaan pingsan.
"Jadi Chief Security memerintahkan untuk membawa korban segera ke rumah sakit.
Namun, para pelaku takut membawa ke rumah sakit karena takut ditanyakan tim medis mengenai kronologi luka yang ada di tubuh korban," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana.
"Sehingga waktu itu, mayat diendapkan, didiamkan dulu di TKP 2 sampai mendekati Maghrib.
Saat Maghrib baru mereka menyampaikan (ke Chief Security) bahwa korban sudah meninggal dunia," imbuh Gustiyana lagi.
Chief Security menyampaikannya kepada pihak pengelola lalu melaporkan ke Polsek Pademangan.
Dalam proses rembuk kelima tersangka, timbul kesepakatan P merupakan pelaku tunggal penganiayaan.
"Awalnya dia mengaku sendiri (lakukan penganiayaan.
Setelah kami melakukan penyelidikan dan prarekonstruksi di TKP, banyak kejanggalan antara bukti petunjuk, barang bukti, dan keterangan dari P," ungkap Gustiyana.
"Banyak ketidaksinambungan dalam proses prarekon. Akhirnya kami melakukan investigasi mendalam dan P mengakui bahwa ia tidak sendiri," pungkas Gustiyana.
Dalam kasus ini, empat dari lima pelaku yakni P, H, K, dan S telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan.
Satu pelaku berinisial A masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, polisi tengah mengejar buron tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.