KRONOLOGI LENGKAP 4 Sekuriti Ancol Aniaya Pria hingga Tewas, Pengakuan Pelaku Sempat Janggal
Kronologi lengkap kasus 4 sekuriti Ancol menganiaya seorang pria hingga tewas akhirnya terungkap. Pengakuan Pelaku Sempat Janggal.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kronologi lengkap kasus 4 sekuriti Ancol menganiaya seorang pria hingga tewas akhirnya terungkap.
Dalam kronologi yang dibeberkan Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kamis (3/8/2023), polisi sempat mencium kejanggalan atas pengakuan pelaku.
Hal ini lantaran ada yang tidak sinkron dalam pengakuan salah satu pelaku berinisial P.
Diketahui, lima petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol berinisial P (35), H (33), K (43), S (31) dan A yang masih buron menganiaya pengunjung bernama Hasanudin (42) hingga tewas.
Pengeroyokan terjadi di belakang pos sekuriti Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Sabtu (29/7/2023).
Kronologinya berawal saat petugas keamanan sekaligus saksi berinisial T menangkap Hasanudin karena dicurigai mencuri barang pengunjung lain di shelter bus dekat Atlantis Utara.
Setelah diinterogasi dan digeledah, petugas keamanan tidak menemukan barang bukti yang merujuk korban sebagai pelaku pencurian.
Tidak puas, pelaku P bersama H dan K mengambil alih dan menginterogasi korban dengan tujuan Hasanudin mengakui perbuatannya.
Baca juga: KEJAMNYA 4 Sekuriti Ancol Aniaya Pria hingga Tewas, Dipecut Kabel hingga Ditetesi Bakaran Plastik
"Ketiga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul, menendang, mencambuk dengan rotan, dan ada juga menggunakan kabel," ucap Kompol Binsar, melansir dari Kompas.com.
"Tidak lama kemudian, datang tersangka S yang ikut melakukan kekerasan bersama yang lain sambil mengejar pengakuan kepada korban bahwa apakah korban melakukan pencurian di area Ancol.
Tidak lama kemudian, datang tersangka A yang juga melakukan kekerasan terhadap korban," tutur Binsar lagi.

Setelah mendapatkan siksaan yang sadis, korban lemas dan tidak berdaya.
Ia mulai tidak sadarkan diri. Kemudian, pelaku P dan H memasukkan Hasanudin ke dalam mobil Grandmax untuk dilepaskan ke luar area Taman Impian Jaya Ancol.
"Tetapi, setelah sampai di luar Ancol, mobil yang digunakan para tersangka mogok karena kehabisan BBM," ucap Binsar.
Tersangka P seketika panik karena melihat Hasanudin telah meninggal dunia.
"Setelah BBM kembali terisi, mereka membawa mobil yang di dalamnya ada korban untuk kembali ke Ancol dan berkumpul dengan pelaku lain di ujung Jimbaran," imbuh Binsar.
Setelahnya, keempat tersangka ini melapor ke Chief Security. Namun mereka masih belum berterus terang.
Mereka menyatakan, Hasanuddin yang diamankan karena diduga mencuri itu dalam keadaan pingsan.
"Jadi Chief Security memerintahkan untuk membawa korban segera ke rumah sakit.
Namun, para pelaku takut membawa ke rumah sakit karena takut ditanyakan tim medis mengenai kronologi luka yang ada di tubuh korban," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana.
"Sehingga waktu itu, mayat diendapkan, didiamkan dulu di TKP 2 sampai mendekati Maghrib.
Saat Maghrib baru mereka menyampaikan (ke Chief Security) bahwa korban sudah meninggal dunia," imbuh Gustiyana lagi.
Chief Security menyampaikannya kepada pihak pengelola lalu melaporkan ke Polsek Pademangan.
Dalam proses rembuk kelima tersangka, timbul kesepakatan P merupakan pelaku tunggal penganiayaan.
"Awalnya dia mengaku sendiri (lakukan penganiayaan.
Setelah kami melakukan penyelidikan dan prarekonstruksi di TKP, banyak kejanggalan antara bukti petunjuk, barang bukti, dan keterangan dari P," ungkap Gustiyana.
"Banyak ketidaksinambungan dalam proses prarekon. Akhirnya kami melakukan investigasi mendalam dan P mengakui bahwa ia tidak sendiri," pungkas Gustiyana.
Dalam kasus ini, empat dari lima pelaku yakni P, H, K, dan S telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan.
Satu pelaku berinisial A masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, polisi tengah mengejar buron tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.