Berita Sidoarjo

Masalah Blangko E-KTP Kosong Masih Berlanjut, 19.000 Warga Sidoarjo Terpaksa Mengantre

Dari data Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo, jumlah antrean blangko E-KTP hingga 31 Juli 2023, tercatat sebanyak 19.000 tunggu cetak.

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Kekosongan blangko KTP elektronik atau E-KTP di Kabupaten Sidoarjo masih berlanjut.

Disebutkan, penyebabnya masih sama, pasokan blangko e-KTP dari Kemendagri tidak sesusai dengan kebutuhan permintaan warga Sidoarjo yang terus meningkat. 


Ternyata, kondisi tersebut bukan hanya dialami di Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah daerah lain juga mengalami masalah yang demikian. Tak sedikit daerah yang beberapa waktu belakangan kehabisan stok blangko E-KTP

Dari data Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo, jumlah antrean blangko E-KTP hingga 31 Juli 2023, tercatat sebanyak 19.000 tunggu cetak. Angka ini, tercatat sejak antrean mulai bulan Maret hingga saat ini. 

Kebutuhan cetak rata-rata mencapai 1.000 hingga 2.000 blangko per hari, sedangkan Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo hanya mendapatkan kuota dari Kemendagri 500 blangko per hari. 

Kendati demikian, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo, Reddy Kusuma meminta masyarakat yang mengurus E-KTP tidak perlu khawatir. 

Sebab, Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo akan menerbitkan Surat Keterangan (Suket), serta aktivasi E-KTP melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

“Masyarakat yang hendak membuat E-KTP baru selama kekosongan blangko bisa menggunakan fasilitas IKD dari Kemendagri,” kata Reddy. 

Caranya, dengan mengunduh aplikasi melalui playstore, kemudian masukkan data NIK, email dan nomor handphone lalu klik verifikasi. 

Selanjutnya, untuk verfikasi wajah, pilih tombol ambil foto lalu lakukan swafoto. Untuk langkah aktivasi KTP digital bisa dilakukan di kantor kecamatan domisili. 

“Atau untuk masyarakat luar Kabupaten Sidoarjo bisa langsung ke Kantor Dukcapil atau MPP,” urainya. 

Menurut Reddy, meskipun bentuk fisik sangat berbeda, fungsi Suket sama persis dengan E-KTP. Bisa digunakan untuk kelengkapan administrasi seperti perbankan. 

Adapun masa berlaku suket selama 6 bulan. Jika sewaktu-waktu blanko E-KTP datang, pemegang Suket bisa langsung menukarnya. 

"Saat ini, kami berikan dua solusi tersebut, sehingga jika nantinya sudah ada pasokan blangko e-KTP maka akan segera kami informasikan," kata dia. 

Reddy juga mengimbau, agar masyarakat bersabar hingga distribusi blangko E-KTP tercukupi oleh Kemendagri. Diperkirakan, dalam bulan-bulan ini blangko E-KTP sudah tersedia.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved