Berita Viral

KISAH Pemuda Nikahi Wanita Terpaut Usia 25 Tahun, Ternyata Tetanggaan dan Akui Tanpa Paksaan

Seorang pemuda berusia 16 tahun menikahi emak-emak yang usianya terpaut 25 tahun. Ini kisah lengkapnya!

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE TRIBUN ACEH
Pemuda nikahi wanita terpaut usia 25 tahun yang viral 

SURYA.CO.ID - Belum lama ini, kisah seorang pemuda berusia 16 tahun menikahi emak-emak yang usianya terpaut 25 tahun, viral di media sosial.

Pria tersebut bernama K, warga Desa Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Ia menikahi wanita bernama Maria, yang berusia 41 tahun.

Keduanya melangsungkan pernikahan sederhana, Minggu (30/7/2023), di Desa Bekut, Kecamatan Tebas.

Berikut fakta-faktanya, dikutip dari Tribun Aceh

Masih tetanggaan

Mariana menceritakan benih asmara dengan K baru bersemi 2 bulan belakangan.

 Meskipun ia sebenarnya sudah lama kenal lantaran tinggal bertetanggaan rumah, Selasa 1 Agustus 2023.

"Kenal awalnya sejak K kecil, waktu anak anak dia suka ke warung saya, beli snack. Awal biasa saja karena tetanggaan," katanya, dikutip dari Tribun Aceh.

Anak Sahabat 

Mariana bilang bahwa K ini merupakan anak sahabatnya bernama Lisa.

Kenal dengan Lisa sudah lebih dari dua tahun.

"Lisa ini sahabat saya, teman curhat, sekitar 2 tahun lebih kenalnya.

Tinggalnya dekat dengan rumah masih satu kampung beda beberapa rumah saja," katanya.

Tanpa paksaan

Mariana mengatakan pernikahannya dengan K tanpa paksaan namun murni karena niat ingin menikah.

Sebab jodoh ini, kata dia, awalnya memang tidak pernah dapat diduga.

"Tidak menyangka bisa menikah dengan K," ujarnya.

"Tapi benar kami ingin nikah karena niat menjalani hidup bersama, urusan beda umur itu kami tidak peduli," tuturnya.

Pernikahan keduanya dinilai melanggar Undang-Undang.

Note:

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 berlaku sejak 15 Oktober 2019, disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Dengan demikian, K yang masih berusia 16 tahun melanggar UU Perkawinan.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Kisah lain : Bule melamar gadis 16 tahun

Sosok bule Prancis, Abdullah (17) yang nekat melamar Rayatia (16), gadis asal Dusun Tiga, Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Abdullah datang ke Tinambung, Polewali Mandar bersama ibunya bernama Aida, dan saudara laki-lakinya bernama Muhammad.

Mereka bertiga sudah bertemu dengan keluarga Rayatia, dan menyampaikan maksud kedatangannya.

Rayatia sejatinya masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Erna, kakak kandung Rayatia mengungkapkan, ibu Abdullah siap menunggu hingga Rayatia menyelesaikan sekolahnya untuk dijodohkan dengan Abdullah.

"Adekku ini Rayatia, dichat bilang mau kah anda berjodoh dengan anak saya Abdullah, lalu dijelaskan sekarang ini masih sekolah," ungkap Erna dikutip dari Tribun Sulbar.

Dikatakan, ibu Abdullah akhirnya berniat untuk datang ke Tinambung menjalin silaturahmi.

Pada tanggal 28 Maret 2023, tiga warga asing itu pun tiba di Makassar, dan melanjutkan perjalanan ke Tinambung.

Warga Desa Lekopadis dan keluarga Raya pun kaget, ketika mereka datang.

 Ia disambut oleh warga, dan sempat viral di sosial media Instagram beberapa hari terakhir.

"Tiga orang ini bermalam di rumah, kalau kita cerita, harus di translate pake bahasa Prancis," ujar Erna.

Tak cuma datang, Abdullah ternyata langsung melamar Ratia. 

Kedua remaja didampingi keluarganya bahkan mendatangi KUA Tinambung pada Senin (4/4/2023) untuk konsultasi sekaligus permohonan nikah.

Sayangnya, permohonan nikah mereka ditolak.

Kepala KUA Tinambung, Abdul Mubarak mengatakan ada beberapa pertimbangan permohonan nikah ditolak.

Pertama, remaja Prancis tersebut harus melengkapi dokumen kelengkapan nikah dari konsulat di Makassar.

"Harus ada izin nikahnya dari Prancis, juga karena kedua mempelai belum cukup umur, aturannya minimal 19 tahun," ujar Abdul Mubarak kepada wartawan, Rabu (5/3/2023).

Dijelaskan setelah berkas yang dimaksud lengkap, kedua remaja tersebut dipersilahkan kembali ke KUA.

Lalu KUA akan memberikan surat penolakan (model n7), yang akan di bawa ke Pengadilan Agama Polewali.

Kedua remaja tersebut harus mengajukan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Polewali.

"Mereka berdua akan menjalani sidang di Pengadilan, kalau dikasi dispensasi baru, kita terima," lanjutnya.

Belum lagi, kata Mubarak remaja Prancis tersebut harus mengurus visa di Imigrasi Polman.

Perpanjangan izin, lantaran akan tinggal di Tinambung selama dua bulan mendatang.

Orangtua Rayatia, Ratna yang dihubungi Kompas.com Rabu sore tadi (5/4/2023) mengaku, kedua belah pihak sepakat menikahkan Rayatia dengan Abdullah.

Hanya saja, Abdullah masih harus memenuhi sederet ketentuan administratif dan dokumen keimigrasian untuk bisa meminang gadis pujaannya.

“Tidak ada masalah. Kedua keluarga sama-sama sepakat untuk melangsungkan pernikahan setelah semua ketentuan terpenuhi,” jelas Ratna.

Rencananya Kamis (6/4/2023) ini, Abdullah bersama ibunya Aida (41) yang tiba di Polewali Mandar sejak pekan Kamis pekan lalu akan mengurus berbagai ketentuan administratif di kantor keimigrasian Polewali Mandar, Sulawesi barat.

“Pihak laki-laki telah mengajukan dispensasi ke pengadilan Agama, soal permohonanya diterima PA atau tidak nanti kita lihat keputusan PA,” jelas Abdul Mubarak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved