Berita Nganjuk

Jaga Estetika, Pembersihan Sampah Visual Gencar Digelar Satpol PP Kabupaten Nganjuk

Satpol PP tertibkan banner, spanduk, dan pamflet yang masa izinnya habis atau sampah visual di beberapa sudut kota Nganjuk.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad amru muis
Satpol PP Pemkab Nganjuk melakukan penertiban dan pembersihan baliho, baner, spanduk, dan pamflet yang rusak dan masa izin habis namun tidak diambil pemasangnya. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Dinilai mengganggu estetika kota, Satpol PP tertibkan banner, spanduk, dan pamflet yang masa izinnya habis atau sampah visual di beberapa sudut kota Nganjuk.

Hal itu sekaligus untuk mengurangi potensi bahaya terjadinya hal yang tidak diinginkan akibat papan reklame roboh saat terjadi angin kencang.

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol-PP Kabupaten Nganjuk, Sujito mengatakan, kegiatan penertiban sampah visual tersebut menyasar Jalan Protokol Anjuk Ladang, Jalan Raya Kediri- Loceret dan area GOR Bung Karno Begadung.

Setidaknya, dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan 3 baliho di area GOR Bung Karno, 4 baliho di perempatan Begadung serta puluhan banner, spanduk dan pamflet rusak atau kadaluwarsa di sepanjang jalan Anjuk Ladang hingga Kecamatan Loceret.

"Semua banner,spanduk, dan pamflet yang ditertibkan diamankan di kantor Satpol PP sebagai barang bukti dengan dibuatkan berita acara pengamanan," kata Sujito, Rabu (2/8/2023).

Dikatakan Sujito, penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan.

Karena kegiatan itu merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.

"Tentunya masyarakat ingin Kota Nganjuk terlihat indah dan bersih, makanya kami lakukan penertiban banner, spanduk, dan pamflet yang banyak terpasang di Kota Nganjuk," ucap Sujito.

Lebih lanjut diungkapkan Sujito, dari beberapa baliho yang ditertibkan tersebut adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya.

Selain itu, kondisi dari banner, spanduk, dan pamflet sudah rusak namun tidak diambil oleh pemasangnya.

Oleh karena itu, tambah Sujito, penertiban baliho, baner, spanduk, dan pamflet akan terus dilakukan Satpol PP.

Ini dikarenakan masih cukup banyak baliho dan lainnya yang masa izinya sudah habis tapi dibiarkan oleh pemasangnya.

"Yang pasti, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Nganjuk bersih dan asri, tidak kumuh karena banyaknya sampah visual," tutur Sujito.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved