Viral Seragam Sekolah Mahal

DPRD Kejar Penjelasan Dindik Jatim Soal Kisruh Mahalnya Harga Seragam SMA Negeri, Bawa Potongan Kain

DPRD mengejar penjelasan pihak Dindik Jatim mengenai evaluasi PPDB 2023 hingga kisruh soal mahalnya harga seragam di SMA negeri yang jadi berita viral

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Suasana rapat dengar pendapat Komisi E dalam Rangka Koordinasi dan Tindaklanjut Aspirasi Masyarakat Terkait Evaluasi Pelaksanaan PPDB tahun 2023 dan Polemik Seragam Sekolah, Senin (31/7/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Kadindik Jatim), Aries Agung Paewai, Senin (31/7/2023).

Dewan mengejar penjelasan pihak Dindik Jatim mengenai evaluasi PPDB 2023 hingga kisruh soal mahalnya harga seragam di SMA negeri yang mencuat belakangan ini dan jadi berita viral.

Aries dihadirkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam Rangka Koordinasi dan Tindaklanjut Aspirasi Masyarakat Terkait Evaluasi Pelaksanaan PPDB tahun 2023 dan Polemik Seragam Sekolah. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Komisi E, dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi E, Hikmah Bafaqih.

Dalam rapat tersebut, Hikmah menyebut sedianya pengadaan seragam oleh sekolah bukan hal yang wajib, namun juga tidak dilarang.

Baca juga: Orang Tua Siswa SMA Negeri di Tulungagung Diharuskan Beli Seragam di Sekolah, Harganya Lebih Mahal

Baca juga: Viral Harga Seragam SMA Negeri di Tulungagung Capai Rp 2,3 Juta, Ini Tanggapan Kadindik Jatim

Baca juga: Pengakuan Guru di Tulungagung, Sebut Jualan Kain Seragam Mahal Sudah Lama Jadi Bisnis Dindik Jatim

Baca juga: Jika Hari Ini Masalah Penjualan Seragam Sekolah Tak Beres, Khofifah Nonjobkan Kasek dan Kacabdin

"Namun, koperasi tentu tidak boleh menjual seragam dengan harga yang lebih dari harga pasaran," kata Hikmah.

Sepanjang rapat, para anggota Komisi E menyampaikan berbagai masukan kepada Dindik Jatim. Mereka mengaku banyak mendapat aspirasi maupun keluhan dari para orang tua mengenai mahalnya harga seragam, maupun PPDB secara umum. Hal itu diminta agar dilakukan evaluasi oleh Dindik Jatim.

Hikmah sebetulnya menyayangkan upaya Pemprov Jatim yang langsung melakukan moratorium koperasi sekolah terkait penjualan seragam.

Seharusnya, menurut Hikmah, upaya itu dilakukan di sekolah yang hanya teridentifikasi melakukan harga yang tak wajar. Pemprov diminta tidak reaktif berlebihan dalam menanggapi berbagai hal.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Umi Zahrok menyatakan hal serupa. Sedianya koperasi bisa memudahkan para orang tua yang mungkin sibuk untuk membeli seragam. Hanya saja, harganya memang tidak boleh melebihi pasaran. Sehingga, begitu kisruh ini mencuat tidak perlu seluruh koperasi sekolah dilakukan moratorium.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Mathur Husyairi memberikan sorotan tajam mengenai kisruh soal seragam. Dalam hearing itu, politisi asal Madura itu sempat menunjukkan bukti potongan seragam yang diakuinya didapat dari beberapa orang tua siswa dari sejumlah sekolah.

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku, beberapa waktu lalu, dirinya melakukan penelusuran. Mathur menduga ada produsen tunggal dalam proses pengadaan seragam. Dari produsen, harga baju berkisar Rp 80 ribu per meter.

Sementara untuk kain celana dan rok berkisar di angka Rp 100 ribu. Namun begitu dijual di koperasi sekolah, Mathur menyebut harganya mahal dan bervariasi.

"Dari data kuitansi yang saya dapat, terendah itu ada di angka Rp 1,6 sampai di angka Rp 2,7 dan Rp 2,9 juta. Itu masalah harga tidak sama, padahal produsen dan supliernya sama," kata Mathur.

Saat ditemui seusai hearing, Mathur mengaku kecewa dengan paparan yang disampaikan Dindik Jatim. Itu lantaran hasil investigasi mengenai kisruh seragam saat ini belum dibuka. Dindik mengaku masih proses melakukan investigasi.

"Karena seharusnya, kami bisa adu data dan adu argumentasi," ungkap Mathur.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved