Berita Viral

Sosok Kandar, Kepsek di SMPN 1 Ciambar Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Siswa Meninggal saat MPLS 

Kepsek SMPN 1 Ciambar, Kandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus siswa meninggal saat MPLS. Korban MA (13) tewas di Sungai Cileuluy, Ciambar.

DOK POLRES SUKABUMI via Kompas.com
Lokasi penemuan jenazah siswa SMPN 1 Ciambar, Sukabumi setelah mengikuti rangkaian acara masa pengenalan sekolahnya. 

"Yang keempat perbuatan melawan hukumnya adalah saudara K tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan kegiatan pengawasan MOPK, berikutnya saudara K tidak melakukan pengecekan siswa di tiap pos kegiatan MOPK," ujar Maruly.

Maruly mengatakan, terhadap K diterapkan pasal 359.

"Terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun," jelasnya.*

Selain itu, dilansir Surya.co.id dari TribunJabar.id, Maruly juga menjelaskan, selain K, masih berpotensi terdapat tersangka lain. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menetapkan kepala sekolah SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede saat memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus meninggalnya siswa saat MPLS SMPN 1 Ciambar, polisi menetapkan kepala sekolah SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka (Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin)

Baca juga: SOSOK Kepsek SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung yang Dicopot Imbas Penjualan Seragam Senilai Rp 2,3 Juta

"Itu bagian dari pendalaman oleh penyidik ya, jadi sementara hasil pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, sementara untuk hasil gelar perkara terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 dan peluang-peluang lain akan menjadi pendalaman dari penyidik," jelasnya.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya seragam dan sepatu milik korban, serta sejumlah berkas terkait MPLS.

Minta Maaf ke Keluarga MA

Di samping itu, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Wawan Kuswandi sebagai perwakilan keluarga korban mengungkapkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar sempat mendatangi rumah duka.

"Jadi pihak sekolah datang meminta maaf dan mengakui ada kelalaian," jelasnya.

Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar menangis di depan orang tua korban dan mengucapkan permohonan maaf.

Meski pihak sekolah sudah meminta maaf, namun keluarga korban tetap memproses kasus ini secara hukum.

"Kami sudah maafkan. Tapi prosedur hukum tetap kita jalankan sesuai instruksi penyidik," ucapnya.

Wawan menambahkan, keluarga kecewa dengan sikap sekolah yang tidak melakukan pengawasan sehingga MA meninggal.

Proses penyelidikan dilakukan untuk mengungkap kasus kematian MA.

"Ini masih simpang siur. Padahal kegiatan anak ini dalam rangkaian keiatan sekolah.

Itu alasan keluarga yang membolehkan autopsi," pungkasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved