Tarif Penyeberangan ASDP Naik
Tarif Penyeberangan Jawa-Bali Naik Mulai 3 Agustus 2023, Begini Respon Pengguna Jasa
PT ASDP Indonesia Ferry menaikkan tarif penyeberangan, salah satunya untuk rute Jawa-Bali via Ketapang-Gilimanuk mulai 3 Agustus 2023.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - PT ASDP Indonesia Ferry menaikkan tarif penyeberangan, salah satunya untuk rute Jawa-Bali via Ketapang-Gilimanuk mulai 3 Agustus 2023.
Kenaikan tarif yang rata-rata naik 5,93 persen itu direpsons oleh para pengguna jasa pelabuhan.
Bagi para penyedia jasa ekspedisi, kenaikan tarif memberatkan. Meskipun secara besaran, nilainya tak signifikan.
Rizki, seorang sopir perusahaan ekspedisi mengaku keberatan dengan kenaikan tarif itu. Ia biasa menyeberang dari Banyuwangi ke Bali dan arah sebaliknya menggunakan kendaraan yang masuk kategori golongan V B.
Biasanya, Rizki membayar Rp 291.650 sekali menyeberang. Pada saat pemberlakuan kenaikan tarif nanti, ia harus membayar 309.500. Artinya, ada tambahan pengeluaran Rp 17.850 untuk setiap kali menyebrang.
Baca juga: BREAKING NEWS Tarif Penyeberangan ASDP Naik, Biaya Menyeberang Jawa-Bali Jadi Segini
Padahal, hampir setiap hari Rizki menyeberang dari Jawa ke Bali atau sebaliknya. Ia mengantar barang dari Surabaya menuju Denpasar.
"Sopir ekspedisi berdampak karena setiap ekspedisi, uang jajannya sopir itu berbeda-beda. Dengan naiknya tarif, uang jajannya jadi ngepas," kata Rizki, Kamis (27/7/2023).
Meski merasa keberatan, Riski tak bisa berbuat banyak apabila kenaikan tarif resmi ditingkatkan.
"Harapannya pelayanan ditingkatkan," kata dia.
Keberatan serupa disampaikan Doni, sopir bus pariwisata rute Jakarta-Bali. Kenaikan tarif penyeberangan, kata dia, akan berpengaruh pada naiknya biaya untuk penumpang.
"Kalau ongkos bus naik, penumpang pasti mengeluh. Intinya saya sebenernya tidak setuju kalau naik," katanya.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, kenaikan tarif merujuk Keputusan Menteri Perhubungan 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas antarprovinsi dan Lintas antarnegara.
Kenaikan tarif akan berlaku mulai 3 Agustus mendatang.
Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif, antara lain, kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri, tentu
diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," tutur Shelvy.
Besaran kenaikan tarif angkutan laut secara nasional hingga 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Ketapang - Gilimanuk sebagai salah satu lintasan penyeberangan utama, sebesar 5,93 persen.
Tarif pejalan kaki naik dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600. Sedangkan tarif pengguna sepeda motor dari Rp 29.050 menjadi Rp 31.600.
Tarif untuk golongan kendaraan sebagai berikut:
• Golongan IV A yang semula Rp 199.850 menjadi Rp 213.400,
• Golongan IV B dari Rp 172.150 menjadi Rp 182.400,
• Golongan V A yang semula Rp 392.000 menjadi Rp 420.400,
• Golongan V B berubah dari Rp 291.650 menjadi Rp 309.500,
• Golongan VI A dari Rp 593.350 menjadi Rp 637.800,
• Golongan VI B dari Rp 484.900 menjadi Rp 511.100,
• Golongan VII dari Rp 598.500 menjadi Rp 630.300,
• Golongan VIII dari Rp 843.100 menjadi Rp 888.300,
• Golongan IX dari Rp 1.167.650 menjadi Rp 1.229.600.
Selain Ketapang-Gilimanuk, kenaikan tarif juga diterapkan untuk rute Ketapang-Lembar. Berikut rinciannya::
• Golongan I (pejalan kaki) dari Rp 116.500 menjadi Rp 119.100,
• Golongan II dari Rp 233.450 menjadi Rp 239.200,
• Golongan IV A dari Rp 1.195.100 menjadi Rp 1.255.800,
• Golongan IV B dari Rp 1.152.600 menjadi Rp 1.211.200,
• Golongan V A dari Rp 2.116.800 menjadi Rp 2.223.300,
• Golongan V B dari Rp 2.068.000 menjadi Rp 2.173.300,
• Golongan VI A dari Rp 3.247.800 menjadi Rp 3.409.800,
• Golongan VI B dari Rp 3.246.000 menjadi Rp 3.408.600,
• Golongan VII dari Rp 4.279.800 menjadi Rp 4.493.900,
• Golongan VIII dari Rp 5.756.300 menjadi Rp 6.045.100,
• Golongan IX dari Rp 8.302.000 menjadi Rp 8.718.300.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.