PROTES Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Usai Jadi Tersangka Korupsi: Saya Masih Militer Aktif

Marsdya Henri Alfiandi memprotes penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas tahun 2021-2023

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi seharusnya menggunakan mekanisme hukum yang berlaku. 

SURYA.CO.ID - Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi memprotes penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas tahun 2021-2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Marsdya Henri Alfiandi beralasan penetapan status tersangka kepada dirinya seharusnya mengikuti mekanisme yang sesuai, lantaran dirinya masih militer aktif dan belum resmi pensiun. 

"Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif," kata Marsdya Henri Alfiandi kepada wartawan, Kamis (27/7/2023). 

Saat dihubungi wartawan Marsdya Henri Alfiandi mengaku sedang berada di Puspom TNI.

"Saya sedang di puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini," kata Henri saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Biodata Henri Alfiandi Tersangka Dugaan Suap Jelang Pensiun, Padahal Tak Kena OTT, Ini Kata KPK

Henri mengatakan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sedang tidak ada di tempat. 

Sehingga, dia akan bertemu dengan Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Bambang Ismawan.

"Panglima tidak di tempat, yang ada Kasum. Sedang menunggu Beliau dari acara di luar," kata Henri.

Henri pun turut buka suara atas kasus yang membelitnya.

Henri menyatakan akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur.

 "Ya diterima saja, hanya kok enggak lewat prosedur ya, kan saya militer," katanya.

"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dgn sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya," Henri menambahkan.

Selain Henri, KPK menetapkan empat tersangka lain, yakni Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.

Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.

Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak 
Rp89,9 miliar.

Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," sambungnya.

Alex menjelaskan hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Sementara perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah Henri di antaranya:

1. Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil melakukan kontak langsung dengan PPK satker terkait.

2. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS.

Alex mengungkap bahwa kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "dana komando/dako" untuk Henri melalui Afri Budi sebagai berikut:

1. Atas persetujuan Mulsunadi selaku Komisaris Utama PT MGCS kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

2. Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, kata Alex, perusahaan Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.

"Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," tambahnya.

Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Biodata Henri Alfiandi

Kabasarnas Henri Alfiandi, tersangka dugaan suap jelang pensiun
Kabasarnas Henri Alfiandi, tersangka dugaan suap jelang pensiun (KOLASE Basarnas.go.id)

Dilansir SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Henri lahir di Magetan pada 24 Juli 1965.

Henri tumbuh di lingkungan TNI Angkatan Udara.

Pria 58 tahun ini mengenyam pendidikan dasar di SD Angkasa Lanud Iswahjudi, Maospati, Magetan dan lulus pada 1979.

Kemudian, ia melanjutkan pendidikan di SMPN 1 Maospati, Magetan hingga lulus pada 1982.

Tak berselang kemudian ia pindah ke Madiun dan melanjutkan ke SMAN 1 Madiun hingga lulus pada 1985.

Setelah lulus SMA, Henri lantas melanjutkan pendidikan di Akademi Angkatan Udara di Yogyakarta dan lulus pada 1988.

Selepas mengenyam pendidikan di AAU, Henri melanjutkan pendidikan di Sekkau pada 1997 dan kembali ikut program pendidikan militer Seskoau (2003).

Empat tahun kemudian atau pada 2007, Henri menempuh pendidikan militer di luar negeri di Lehrgang Generalstabs/Admiralstabsdienst Mit Internationaler Beteiligung (LGAI) Jerman, kemudian Henri juga mengenyam pendidikan militer The Legion of Merit pada 2012.

Henri kemudian lolos seleksi pendidikan Sesko TNI pada 2013 dan US Air War College di Alabama pada 2015.

Rekam jejak Henri Alfiandi

Henri menjabat Kabasarnas sejak 4 Februari 2021. Alumni Akademi Angkatan Udara 1988 ini menggantikan Marsekal Madya (Pur) Bagus Puruhito yang sudah purna tugas.

Sepanjang karier kemiliterannya, Henri banyak menghabiskan waktunya di Pekanbaru dengan menjabat sejumlah jabatan.

Anntara lain, Kadisops Skadud 12 Lanud Pekanbaru Wing 6 Lanud Pekanbaru (1999), Danskadud 12 Wing 6 Lanud Pekanbaru (2002), Kadisops Lanud Pekanbaru (2004), dan Danlanud Roesmin Noerjadin (2015).

Selanjutnya, ia ditugaskan di Mabes TNI AU di Jakarta dan mengemban sejumlah jabatan antara lain Kas Koopsau I (2017), Danseskoau (2019), dan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara (Asops KSAU) (2020).

Henri kemudian ditugaskan di luar kesatuan TNI dengan menjabat Kabasarnas.

Pada 17 Juli 2023, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menarik Henri dari posisi Kabasarnas menjadi perwira tinggi Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.

Pria yang baru saja genap berusia 58 tahun pada 24 Juli 2023 ini digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo yang sebelumnya mengemban posisi Komandan Sesko TNI.

Harta Kekayaannya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang pernah diserahkan, Henri Alfiandi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, ada aset berupa alat transportasi dan mesin yang dimiliki Henri Alfiandi dengan nilai Rp 1 miliar, tepatnya Rp 1.045.000.000.

Salah satu aset yang menyumbang harta kekayaan Henri Alfiandi adalah pesawat terbang Zenith 750 STOL (Short Take Off and Landing).

Dalam LHKPN itu, Henri Alfiandi menuliskan, harga pesawat terbang Zenith 750 STOL adalah Rp 650 juta.

Pesawat terbang yang didapat pada 2019 ditulis perwira tinggi TNI AU itu sebagai hasil sendiri.

Selain pesawat, Henri Alfiandi juga tercatat memiliki kendaraan off-road FIN KOMODO IV.

Kendaraan ini didapat pada 2019 dan Henri Alfiandi menulis harganya Rp 60 juta.

Masih merujuk pada LHKPN-nya, perwira yang hendak memasuki masa pensiun ini juga memiliki lima bidang tanah, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Selengkapnya, berikut daftar rincian harta kekayaan Henri Alfiandi dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 4.820.000.000

1. Tanah Seluas 476 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI Rp 170.000.000

2. Tanah Seluas 469 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI Rp 170.000.000

3. Tanah Seluas 400000 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp 1.300.000.000

4. Tanah Seluas 590000 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000

5. Tanah Seluas 56000 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp 1.680.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.045.000.000

1. MOBIL, NISSAN GRAND LIVINA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000

2. LAINNYA, FIN KOMODO IV Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000

3. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 275.000.000

4. PESAWAT TERBANG, ZENITH 750 STOL Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 650.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 452.600.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 4.056.154.000

F. HARTA LAINNYA Rp 600.000.000

Sub Total Rp 10.973.754.000

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 10.973.754.000

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Temui Puspom TNI

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved