Berita Ponorogo
Belum Berlaku Setor KTP Untuk Membeli Elpiji 3 KG di Ponorogo, Pertamina Masih Intensifkan Pendataan
belum ada kewajiban memakai KTP. Sehingga warga bisa menolak jika tidak berkenan memberikan fotocopy KTP.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Pembelian gas elpiji bersubsidi kategori 3 KG dengan terlebih dahulu menyerahkan fotocopy KTP, terkesan rumit. Meski begitu, beberapa pangkalan elpiji di Kabupaten Ponorogo sudah berancang-acang memberlakukan KTP sebagai syarat kalau masyarakat hendak membeli hanya satu tabung elpiji 3 KG.
Sales Branch Manager Rayon VI Kediri PT Pertamina, Muhammad Salman Al Farisy mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 dalam rangka subsidi elpiji tepat sasaran, pembelian oleh individu yang termasuk kelompok konsumen penerima subsidi dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina.
“Saat ini berdasarkan aturan terbaru, elpini 3 KG bersubsidi hanya boleh dikonsumsi oleh Rumah Tangga Prasejahtera, UMKM, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran,” ujar Salman, Kamis (27/7/2023).
Namun untuk saat ini, penyerahan salinan KTP belum diberlakukan di Ponorogo karena masih dalam tahap pendataan. Salman mengaku awal Juli akan dilakukan pendataan sekaligus sosialisasi. “Ada dua cara, pertama sistem P3KE (Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem) milik Kementerian Sosial. Juga nanti didata lagi,” kata Salman.
Saat ini, kata Salman, belum ada kewajiban memakai KTP. Sehingga warga bisa menolak jika tidak berkenan memberikan fotocopy KTP. “Warga bisa menolak. Karena memang belum ada kewajiban. Kalau masalah keamanan Insya Allah aman. Karena sama dengan subsidi BBM. Isu awal kan juga begitu, tetapi aman saja,” jelas Salman.
Dari simulasi nantinya masyarakat yang berhak mendapatkan elpiji 3 KG subsidi bisa datang ke pangkalan elpiji untuk menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP yang akan diinput ke dalam website subsiditepat.mypertamina.id/LPG.
Website itu terkoneksi kedalam database Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kemensos. Apabila pemilik KTP tercantum maka akan langsung dilayani membeli elpiji 3 KG dan tidak perlu membawa KTP.
Namun apabila NIK tidak terdata, maka warga itu akan diminta data tambahan dan selama fase sosialisasi dan pendataan masih akan terus dilayani.
“Namun setiap pembelian harus membawa KTP untuk dilakukan pencatatan oleh pangkalan dan verifikasi/pemutakhiran data oleh Kemenko PMK atau instansi terkait subordinat dibawahnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu pemilik pangkalan elpiji di Ponorogo, Purwanto mengaku memberlakukan warga yang membeli harus membawa identitas atau fotocopy KTP. Menurutnya, aturan sudah berjalan mulai awal Juli.
“Aturan ini (membawa KTP) resmi akan berjalan. Saat ini sedang disosialisasikan,” pungkas Purwanto ketika ditemui SURYA beberapa waktu lalu. *****
kelangkaan elpiji 3 kg
membeli elpiji harus serahkan KTP
belum berlaku KTP untuk beli elpiji di Ponorogo
Resmi Diputuskan, UMK Ponorogo 2025 Lebih Tinggi dari Usulan, Disnaker: Naik 7,5 Persen |
![]() |
---|
Gelar Operasi Pasar Bersubsidi Jelang Nataru, Pemkab Ponorogo Sediakan Ribuan Kilogram Bahan Pokok |
![]() |
---|
Diakui Jadi Warisan Dunia, Reog Ponorogo Bakal Ditarikan Serentak di Seluruh Dunia Pada 22 Desember |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Gudang Kosong Tempat Penyimpanan Barang Hasil Curian di Ponorogo, Pelaku Masih ABG |
![]() |
---|
Jelang Libur Nataru, Para Sopir Bus di Terminal Seloaji Ponorogo Jalani Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.