Awas! Ini Deretan Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya Temuan BPOM, Catat Mereknya!
Berikut deretan produk kosmetik dan 8 obat tradisional berbahaya yang dirilis oleh BPOM. Catat mereknya!
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
Pixabay/MJ_Prototype
Daftar produk kosmetik dan obat tradisional berbahaya yang dirilis oleh BPOM.
Produk Obat Tradisional
1. Pegal Linu Husada
Pada kemasan tercantum nama produk Pegal Linu Husada Cap Tawong Klanceng.
- Nomor Izin Edar: TR143676881
- Pemilik: CV Putri Husada
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 9 Juni 2015.
2. Pegal Linu
Pada kemasan tercantum nama produk Pegal Linu Cap Akar Daun
- Nomor Izin Edar: TR193629121
- Pemilik: CV Akar Daun
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 22 September 2021.
3. Sirandi
- Nomor Izin Edar: TR213632571
- Pemilik: CV Herbal Mulya
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 29 November 2022.
Tags
Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya
produk kosmetik
obat tradisional
BPOM
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.