Awas! Ini Deretan Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya Temuan BPOM, Catat Mereknya!

Berikut deretan produk kosmetik dan 8 obat tradisional berbahaya yang dirilis oleh BPOM. Catat mereknya!

Pixabay/MJ_Prototype
Daftar produk kosmetik dan obat tradisional berbahaya yang dirilis oleh BPOM. 

Produk Obat Tradisional

1. Pegal Linu Husada

Pada kemasan tercantum nama produk Pegal Linu Husada Cap Tawong Klanceng.

- Nomor Izin Edar: TR143676881

- Pemilik: CV Putri Husada

- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 9 Juni 2015.

2. Pegal Linu

Pada kemasan tercantum nama produk Pegal Linu Cap Akar Daun

- Nomor Izin Edar: TR193629121

- Pemilik: CV Akar Daun

- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 22 September 2021.

3. Sirandi

- Nomor Izin Edar: TR213632571

- Pemilik: CV Herbal Mulya

- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 29 November 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved