Polisi Tembak Polisi di Bogor
6 FAKTA Kematian Bripda IDF Diduga Tertembak Senior di Rusun Polri Bogor, Dua Orang Tersangka
Terungkap sederet fakta kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF meninggal dunia.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Terungkap sederet fakta kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF meninggal dunia.
Sekadar info, kasus kematian Bripda IDF mencuat setelah beredar video memperlihatkan jenazah Bripda Ignatius berada dalam peti mati.
Dalam video di akun Instagram @kamidayakkalbar, sejumlah orang merekam jenazah Bripda IDF yang diduga ada luka bekas tembakan di belakang telinga.
Narasi video tersebut menjelaskan, bahwa terduga pelaku yang menembak merupakan senior Bripda Ignatius.
Kabarnya, kejadian itu didasari karena adanya pertengkaran antara Bripda IDF dengan terduga pelaku yang kini masih ditangani oleh Densus 88 Antiteror sebagai kesatuannya.
Berikut fakta-faktanya.

Kejadian dini hari
Bripda IDF meninggal dunia, Minggu (23/7/2023) dini hari, di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunungputri Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari Tribun Bogor.
Dimakamkan secara kedinasan
Dari informasi yang dihimpun, Jenazah Bripda Ignatius tiba di rumah duka di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar, pada Selasa sore kemarin.
Sebelum dimakamkan, jenazah disemayamkan di rumah duka Komplek BTN Telkom, Desa Paal, Nanga Pinoh, Melawi.
Saat ini, Bripda Ignatius sudah dimakamkan pada Rabu, 26 Juli 2023 siang.
Proses pemakaman pun dilakukan secara kedinasan.
"Iya, betul. (Dimakamkan secara kedinasan)," kata pengacara keluarga Bripda Ignatius, Sucipto Ombo dikonfirmasi Tribunpontianak.
Motif penembakan masih misteri
Hingga saat ini, motif penembakan Bripda IDF kini masih menjadi misteri.
Saat ini, pihak keluarga korban meminta Polri untuk mengusut tuntas kematian Bripda Ignatius.
Dua orang tersangka
Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius.
Menurutnya, kedua tersangka tersebut merupakan sesama anggota Polri yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Keduanya diduga merupakan pelaku dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius.
"Terhadap tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," kata Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Menurutnya, insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
Kasus Ditangani Polres Bogor
Lebih lanjut, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tersebut masih ditanangi oleh Satreskrim Polres Bogor.
Tak hanya itu, pihaknya juga melibatkan tim Propam dari Polda Jawa Barat lantaran pelaku juga merupakan anggota Polri.
Sehingga selain sanksi pidana, pelaku juga diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
"Kasus saat ini ditangani Polres Bogor. Tim Propam Polda Jawa Barat," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).
Janji akan bertindak tegas
Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, Polri akan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum hingga disiplin.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, jika pihaknya hanya bersifat membantu dalam penanganan kasus penembakan di rusun Polri Cikeas, Gunungputri Bogor.
"Kita hanya bersifat membantu," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (26/7/2023)
Soal perkembangan kasus, perwira menengah yang belum genap sebulan menjabat sebagai Kapolres Bogor ini mengatakan jika hal tersebut terpusat di Mabes Polri.
"Untuk rilis semuanya terpusat di Divisi Humas Mabes Polri," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro singkat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.