Berita Lamongan

Satpol PP dan Bea Cukai Keliling Kampanye Pemberantasan Rokok Ilegal di Lamongan

Sosialisasi dilakukan pada tokoh masyarakat, pedagang rokok, karang taruna dan Linmas.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Sosialisasi berantas rokok ilegal di Pendopo Sambeng, Kabupaten Lamongan, Jumat (21/7/2023) 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Satpol PP bersama Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Gresik, Jawa Timur intens menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Pendopo Kecamatan Sambeng, Jumat (21/7/2023).

Sosialisasi dilakukan pada tokoh masyarakat, pedagang rokok, karang taruna dan Linmas. Mereka diharapkan mampu membendung masuknya rokok ilegal.

Satpol PP menengarai masih saja ada peredaran rokok ilegal di wilayah Lamongan.

"Itu yang membuat kami Satpol PP bersama Bea Cukai terus bersinergi melakukan sosialisasi berantas rokok ilegal," kata Sekretaris Satpol PP Lamongan, Kamsun, Jumat (21/7/2023).

Warga yang dilibatkan dalam acara diberi pemahaman terkait ciri-ciri rokok ilegal yang beredar dimasyarakat dan cara melaporkan apabila mengetahui peredaran rokok ilegal.

Sesuai peraturan perundang undangan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang bahaya peredaran rokok ilegal di 27 kecamatan karena pada dasarnya sangat merugikan masyarakat.

Beredarnya rokok ilegal akan berdampak merugikan masyarakat itu sendiri. Karena pajak dari cukai rokok berkurang dan akan berpengaruh dengan besarnya dana bantuan yang kembali ke masyarakat.

Dana bagi hasil cukai yang masuk ke pemerintah akan dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat di antaranya untuk bidang pendidikan, kesehatan dan pertanian dan pembangunan di daerah penghasil tembakau.

Petugas Sumber Daya Alam Setda Lamongan, Wijayanti Oktaviana sari mengatakan, pada tahun ini alokasi bagi hasil cukai untuk Kabupaten Lamongan mencapai Rp 68 miliar.

"Anggaran ini akan dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat kabupaten Lamongan dalam berbagai bidang," ungkapnya.

Sementara Ferdian Santoso, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Gresik mengatakan, sosialisasi dan operasi rokok ilegal akan terus dilakukan agar masyarakat memahaminya.

Pihaknya akan terus memberikan pencerahan sekaligus menunjukkan ciri-ciri rokok ilegal diantaranya, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan rokok polos tanpa cukai.

Lewat sosialisasi yang cukup intens ini diharapkan bisa memberantas peredaran rokok ilegal

"Mari sama-sama membantu pemerintah untuk memberantas peredaran rokok putih alias ilegal," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved