Berita Surabaya
Peringati Hari Pajak 2023, Tokopedia Berikan Informasi Jenis dan Manfaat Bayar Pajak
Pembayaran pajak secara online melalui platform Tokopedia terus mengalami peningkatan.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
“Cara membayar PBB lewat Tokopedia sangat mudah. Pertama, ketik ‘Loket Pajak Tokopedia’ di kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia, lalu pilih ‘PBB’," terang Jonathan.
Kedua, isi provinsi, kota/kabupaten, serta tahun pajak yang akan dibayar.
Ketiga, masukkan Nomor Objek Pajak, lalu klik ‘Cek Tagihan’, dan akan muncul rincian tagihan.
Keempat, pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Kelima, ketika pembayaran sukses, sistem Tokopedia akan mengirimkan notifikasi berisi bukti bayar yang sah,” jelas Jonathan.
Selanjutnya bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang bermanfaat untuk pelihara jalan dan transportasi umum. Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar PKB setiap tahun.
“PKB termasuk dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah. Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk pemeliharaan jalan raya dan moda serta sarana transportasi umum di berbagai wilayah di Indonesia,” jelas Jonathan.
Membayar PKB secara online melalui Tokopedia sangat praktis.
Pertama, ketik ‘Loket Pajak Tokopedia’ di kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia, lalu pilih ‘E-Samsat’.
Kedua, pilih wilayah dan masukkan kode bayar, lalu klik ‘Cek Tagihan’.
Ketiga, pilih metode pembayaran sesuai preferensi.
"Keempat, jika pembayaran berhasil, pengguna akan mendapatkan bukti pembayaran melalui email yang bisa dipakai sebagai salah satu dokumen pelengkap untuk digunakan pada proses pengesahan STNK,” beber Jonathan.
Jonathan juga menambahkan, Tokopedia mencatat nilai dan jumlah transaksi PKB melalui Tokopedia meningkat masing-masing hampir 1,5 kali lipat pada semester I 2023 dibandingkan semester I 2022.
Pajak selanjutnya adalah Pajak dan Penerimaan Negara (PPN), yang bisa dengan mudah dibayar lewat Loket Pajak Tokopedia.
Melalui Loket Pajak Tokopedia, masyarakat bisa menunaikan seluruh kewajiban pajak dibawah pengelolaan DJP RI , seperti: Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 29, PPh Final) dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.