Berita Madiun

Dua Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Madiun Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Dua anggota Polisi dinyatakan bersalah dan terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang pengedar di Kabupaten Madiun.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Suasana persidangan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua Polisi pengedar sabu-sabu, di Ruang Persidangan Chandra, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Selasa (4/7/2023). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Dua anggota Polisi yang terlibat kasus narkoba, Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun hukuman 4 tahun penjara.

Kedua pelaku, dinyatakan bersalah dan terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang pengedar, Subandi di Kabupaten Madiun.

Diketahui, Aiptu Parman Budi Santoso merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Saradan Polres Madiun. Sementara, Deddy Sukmawan berdinas di Polsek Genteng Polrestabes Surabaya.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto mengatakan, pembacaan vonis sudah dilakukan pada Selasa (18/7/2023).

Selain hukuman penjara, keduanya juga dihukum denda uang sebesar Rp 800 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.

"Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Ardhitia, Kamis (20/7/2023).

Sebelumnya pada agenda pembacaan tuntutan, masing masing terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider kurungan 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Subandi selaku pengedar yang membeli sabu-sabu dari kedua terdakwa, lanjut Ardhitia, juga mendapatkan hukuman yang sama. Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 112 Undang-Undang Narkotika.

"Terhadap putusan tersebut, tim Kejari Kabupaten Madiun dan tiga terdakwa masih pikir-pikir mempertimbangkan vonis tersebut," ungkapnya.

"Jaksa dan tiga terdakwa diberikan waktu selama sepekan untuk menyampaikan banding atau menerima putusan majelis hakim," tuntas Ardhitia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved