Berita Madiun
Dua Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Madiun Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Dua anggota Polisi dinyatakan bersalah dan terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang pengedar di Kabupaten Madiun.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MADIUN - Dua anggota Polisi yang terlibat kasus narkoba, Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun hukuman 4 tahun penjara.
Kedua pelaku, dinyatakan bersalah dan terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang pengedar, Subandi di Kabupaten Madiun.
Diketahui, Aiptu Parman Budi Santoso merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Saradan Polres Madiun. Sementara, Deddy Sukmawan berdinas di Polsek Genteng Polrestabes Surabaya.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto mengatakan, pembacaan vonis sudah dilakukan pada Selasa (18/7/2023).
Selain hukuman penjara, keduanya juga dihukum denda uang sebesar Rp 800 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.
"Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Ardhitia, Kamis (20/7/2023).
Sebelumnya pada agenda pembacaan tuntutan, masing masing terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider kurungan 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Subandi selaku pengedar yang membeli sabu-sabu dari kedua terdakwa, lanjut Ardhitia, juga mendapatkan hukuman yang sama. Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
"Terhadap putusan tersebut, tim Kejari Kabupaten Madiun dan tiga terdakwa masih pikir-pikir mempertimbangkan vonis tersebut," ungkapnya.
"Jaksa dan tiga terdakwa diberikan waktu selama sepekan untuk menyampaikan banding atau menerima putusan majelis hakim," tuntas Ardhitia.
polisi narkoba
Polisi terlibat kasus narkoba
polisi pengedar narkoba
Kabupaten Madiun
PN Kabupaten Madiun
Aiptu Parman Budi Santoso
Aiptu Deddy Sukmawan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jauh dari Target, Serapan Beras Petani Lokal Bulog Madiun cuma 70 Persen di 2024 |
![]() |
---|
Stok Beras 14.500 Ton Cukup Untuk 6 Bulan, Bulog Madiun Imbau Tidak Panic Buying Saat Nataru |
![]() |
---|
Bulog Madiun Jamin Stok Beras di Kabupaten-Kota Madiun dan Ngawi Aman Hingga 6 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Sabu, Anggota Bintara Polres Madiun Dipecat Tidak Dengan Hormat |
![]() |
---|
Jelang Nataru, PT JNK Sebutkan Terjadi Kenaikan Kecil Volume Kendaraan di Ruas Tol Ngawi-Kertosono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.