Berita Viral

Warganet Pusing Nomernya jadi Kontak Darurat Pinjol Orang Lain, Begini Saran dari OJK

Warganet curhat nomornya menjadi kontak darurat pinjaman online atau pinjol. Begini kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

iStock Photo, pixabay
Warganet curhat nomornya dijadikan nomor darurat pinjol, ini saran OJK 

SURYA.CO.ID - Seorang warganet pusing lantaran nomornya dijadikan kontak darurat pinjaman online atau pinjol.

Warganet yang nomornya digunakan kontak darurat pinjol itu meluapkan keluh kesahnya di Twitter.

Warganet tersebut mengatakan bahwa nomornya telah dijadikan kontak darurat pinjol oleh orang lain.

Ia pun mengaku risih. Pasalnya, ia terus dihubungi oleh pihak pinjol.

Dirinya mengatakan bahwa ia diminta untuk menghubungi si peminjam agar segera melunasi utang.

"tolong saran dong guys ini harus gimanaa? aku dr td siang di telponin terus sm no ini. katanya aku suruh chat orang yg pake no aku di pinjol," kata pengirim menfess Twitter @tanyarlfes

Warganet itu pun mengaku bingung. Apalagi, ia diminta untuk mengganti nomor agar tidak lagi mendapat teror.

"aku bingung bgt malah jd aku yg disuruh ganti nomor biar ga diteror2," katanya lagi.

Hal serupa juga dialami oleh warganet lain yakni pemilik akun Twitter @erkulimanteman.

Dilansir Kompas.com, ia mengaku mengalami hal yang sama dengan pelakunya adalah teman kuliahnya sendiri.

"Udah bener emang gua putus hubungan sama temen kampus. Dan berakhir kek gini.

Ayo siapa lagi yang masukin nama gua sebagai kontak darurat di pinjol.

Gua siap menerima cacian dan makian dari penagih utang," kata akun tersebut.

"annisa rahmaningsih mony*** gue gakenal lo tapi no gue jadi kontak darurat pinjol pinjol lo anj*," cuit akun yang lain.

Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat bila nomor pribadinya dimasukkan sebagai kontak darurat pinjol? '

Saran OJK

Kepala Bagian (Kabag) Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah memberikan saran bila nomor pribadi digunakan sebagai kontak darurat oleh orang lain.

Baca juga: Ibu di Tuban Jual Ginjal untuk Bayar Utang Pinjol Anak Rp 200 Juta

Ia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu pinjol mana yang legal dan ilegal.

Bila pinjol yang menagih kewajiban kepada kontak darurat adalah pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Namun, jika pinjol yang menagih kewajiban sudah terdaftar di OJK atau legal, keluhan bisa disampaikan ke kontak OJK di 157.

Ia menjelaskan, pinjol yang sudah berizin harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur OJK, seperti tidak boleh meminta kontak telepon dan hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon.

"Kalo yang ilegal 'kan enggak ada yang ngatur dan ngawasin.

Jadi itu kewenangan polisi," ujar Dody kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Cara cek pinjol legal dan ilegal

Masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol dengan beberapa cara.

Dilansir dari Indonesia Baik, berikut penjelasannya.

1. Laman OJK

Kunjungi laman OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

Jika sudah, pilih menu IKNB lalu klik Fintech di bagian kanan bawah untuk mengecek daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK.

2. WhatsApp OJK

Buka nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157.

Ketikkan nama pinjol yang ingin dicetak pada kolom chat.

Baca juga: CARA PRAKTIS Cek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp, Waspada Tipu-tipu

3. Telepon 157 atau email

Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol dengan menghubungi OJK di nomor 157 atau mengirimkan surat elektronik ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sebanyak 155 Platform Pinjol Ilegal Dibekukan

Sebelumnya, dilansir Surya.co.id dari Tribunnews.com, OJK bersama anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) telah membekukan 155 platform pinjaman online ilegal berdasarkan data hingga 31 Mei 2023.

"Sampai dengan 31 Mei 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers, Selasa (6/6/2023).

Untuk menangani isu pelindungan konsumen sektor jasa keuangan dan mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, lanjutnya, OJK juga mendorong program literasi dan inklusi keuangan secara masif baik secara tatap muka maupun daring melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Per 31 Mei 2023, OJK telah melaksanakan 812 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 162.528 orang peserta secara nasional.

Sikapi Uangmu merupakan saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital.

"Telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 174 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 917.343 viewers per 31 Mei 2023," kata Friderica.

Selain itu, terdapat 19.671 pengguna LMSKU OJK per 31 Mei 2023, dengan akses terhadap modul sebanyak 21.014 kali akses dan penerbitan 15.995 sertifikat kelulusan modul.

Di sisi lain, OJK terus mendorong peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai forum koordinasi akselerasi perluasan akses keuangan regional untuk menunjang pemerataan literasi dan inklusi keuangan nasional.

"Sampai dengan 31 Mei 2023 telah terbentuk 492 TPAKD di 34 provinsi dan 458 kabupaten/kota (89,3 persen dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia)" pungkasnya. 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved