Berita Viral
Warganet Pusing Nomernya jadi Kontak Darurat Pinjol Orang Lain, Begini Saran dari OJK
Warganet curhat nomornya menjadi kontak darurat pinjaman online atau pinjol. Begini kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
Saran OJK
Kepala Bagian (Kabag) Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah memberikan saran bila nomor pribadi digunakan sebagai kontak darurat oleh orang lain.
Baca juga: Ibu di Tuban Jual Ginjal untuk Bayar Utang Pinjol Anak Rp 200 Juta
Ia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu pinjol mana yang legal dan ilegal.
Bila pinjol yang menagih kewajiban kepada kontak darurat adalah pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Namun, jika pinjol yang menagih kewajiban sudah terdaftar di OJK atau legal, keluhan bisa disampaikan ke kontak OJK di 157.
Ia menjelaskan, pinjol yang sudah berizin harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur OJK, seperti tidak boleh meminta kontak telepon dan hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon.
"Kalo yang ilegal 'kan enggak ada yang ngatur dan ngawasin.
Jadi itu kewenangan polisi," ujar Dody kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Cara cek pinjol legal dan ilegal
Masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol dengan beberapa cara.
Dilansir dari Indonesia Baik, berikut penjelasannya.
1. Laman OJK
Kunjungi laman OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
Jika sudah, pilih menu IKNB lalu klik Fintech di bagian kanan bawah untuk mengecek daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK.
2. WhatsApp OJK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.