Berita Lamongan

Operasi Gabungan, Satpol PP Lamongan Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan intens menggelar operasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Satpol PP mengamankan rokok ilegal dari hasil operasi yang digelar bersama KPPBC TMP, Selasa (18/7/2023) 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan intens menggelar operasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Meski sering digelar operasi dan sosialisasi, masih saja ada pemilik toko yang menjual rokok tanpa cukai. Laba yang cukup lumayan dan keberadaan rokok ilegal masih menjadi daya tarik bagi perokok menjadi alasan pedagang di Lamongan untuk menjualnya.

"Kita amankan barang bukti rokok ilegal dari dua orang pemilik toko," kata Kasat Pol PP Lamongan, Jarwito kepada SURYA, Selasa (18/7/2023).

Pada operasi ini, pihaknya melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik untuk langsung melalukan penindakan..

Dua pemilik toko kelontong, Darem dn Andriani yang kedapatan dan terjaring operasi gabungan."Dari dua toko yang diperiksa ditemukan ada 13.140 batang rokok ilegal,"katanya.

Barang bukti rokok ilegal tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik. Seluruh barang didapati pelanggaran karena tidak ada pita cukainya (rokok polos), bahkan ada yang lengkapi dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Rokok ialah barang yang kena kena cukai, jadi peredarannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Lantaran peredarannya masih ada, Satpol PP secara intens menggelar operasi untuk menghentikan peredaran rokok ilegal.

Sasaran peredaran rokok ilegal biasanya warung dan toko kelontong yang ada di desa-desa. Pengedar merasa leluasa memasarkan rokoknya.

Untuk itu keterlibatan masyarakat untuk mau melaporkan peredaran rokok putih ini sangat dibutuhkan untuk mengatasi peredarannya.

Implementasi tertib cukai sangatlah penting karena hasil pajak dari cukai akan kembali ke masyarakat melalui berbagai program, termasuk untuk bantuan kesehatan, alat-alat pertanian di daerah sentra penghasil tembakau dan juga untuk pembangunan.

Lamongan sebagai daerah penghasil tembakau, wajib mengawal dan menggelar kampanye gempur rokok ilegal. Dana bagi hasil cukai selama ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Contoh nyata, dana yang dialokasikan untuk membantu petani tembakau serta buruh tembakau agar lebih sejahtera.

Masyarakat Lamongan di 8 kecamatan penghasil tembakau diantaranya, Kecamatan Ngimbang, Sambeng, Mantup, Sugio, Sukorame, Bluluk, Modo, dan Kedungpring yang selama ini telah menikmati bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Maka, tertib cukai harus diperkuat. Karena akan berdampak menunjang kesejahteraan petani tembakau dan buruh tembakau," ungkapnya.

Pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.

Lewat edukasi tersebut masyarakat secara otomatis akan turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni gempur rokok ilegal.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved