Berita Tuban

Komplotan Pelaku Curanmor di Tuban Dibekuk, Polisi Amankan 9 Motor dan 4 Pompa Air

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Tuban, membuat resah masyarakat.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m sudarsono
Satreskrim Polres Tuban membekuk pelaku curanmor meresahkan 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Tuban, membuat resah masyarakat.

Alhasil polisi yang geram, akhirnya mengamankan komplotan pelaku pencurian kendaraan roda dua tersebut.

"Kita amankan komplotan pelaku curanmor, ada enam orang," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Perwira menengah itu menjelaskan, setelah mendapat laporan pencurian di Kecamatan Tambakboyo Mei lalu, tim unit reskrim Polsek dan Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.

Beberapa saksi diminta keterangan, serta rekaman CCTV yang ada di lokasi menunjukan bahwa pelaku merupakan komplotan asal Madura.

Baca juga: Intel Gadungan Rayu Ibu Muda di Tuban untuk Cerai dari Suaminya Lalu Kabur, Dijerat 4 Tahun Penjara

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya, kemudian didapati bahwa salah satu pelaku pencurian tersebut berinisial H (30), pria asal kabupaten Bangkalan, Madura.

"Setelah mengamankan H, lalu dikembangkan hingga menciduk lima pelaku lain," ujarnya sambil menunjukkan barang bukti.

Didampingi Kasat Reskrim, AKP Tomy Prambana, Kapolres mengungkap identitas pelaku lainnya.

Di antaranya, CMH (18) warga kecamatan Semanding, K (36) dan DS warga kecamatan Jenu kabupaten Tuban.

Baca juga: Tiga Jemaah Haji Tuban dari Kloter Gabungan Meninggal, Hanya 314 Haji yang Pulang

Lalu PCI (20) warga kecamatan Gayam kabupaten Bojonegoro yang beraksi di area parkiran warung kopi yang di Dusun Jembel Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.

Terakhir yaitu MI (24) Warga kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan yang beraksi di jl. Letda Soetjipto kelurahan Perbon kabupaten Tuban pada Juli lalu.

"Jadi setelah dikembangkan pelaku menjadi 6 orang, kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum," bebernya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, para pelaku ini secara keseluruhan sudah menjalankan aksinya di 25 titik lokasi berbeda.

Setelah meringkus para pelaku, polisi mengamankan 9 motor dan barang bukti lain 4 unit mesin pompa air.

Mesin pompa ini dicuri pelaku di persawahan petani, yang dilakukan di 4 titik berbeda sekaligus.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. Kita juga masih kembangkan kasus ini," pungkas Tomy.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved