Berita Banyuwangi

Curhat Punya Masalah Keluarga, Remaja 17 Tahun di Banyuwangi Ini Malah Dirudapaksa Temannya

Tersangka RD (24), warga Desa Kepungdungan, Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi. Ia kini telah ditangkap dan ditahan di Polsek Srono.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polsek Srono Banyuwangi
Tersangka saat diperiksa di Mapolsek Srono. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Seorang remaja putri berusia 17 tahun di Kabupaten Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan temannya.

Tersangka pemerkosaan adalah RD (24), warga Desa Kepungdungan, Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi. Ia kini telah ditangkap dan ditahan di Polsek Srono.

"Lokasi pemerkosaan itu di salah satu hotel di Kecamatan Srono," kata Kapolsek Srono AKP Junaedi, Selasa (18/7/2023).

Ceritanya, korban yang merupakan teman dekat meminta bantuan kepada tersangka.

Baca juga: 5 SDN di Ponorogo Tak Dapat Siswa, Bupati Sugiri Sancoko : Barangkali Jumlah Kelahiran Agak Turun

Ia minta dicarikan tempat menginap karena sedang mempunyai masalah keluarga.

Awalnya, tersangka menawari korban untuk menginap di rumahnya. Namun korban menolak.

Akhirnya, tersangka mencarikan korban tempat menginap di sebuah hotel di daerah Srono.

Pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (18/7/2023).

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, korban menjemput tersangka mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Komplotan Pelaku Curanmor di Tuban Dibekuk, Polisi Amankan 9 Motor dan 4 Pompa Air

Tujuannya korban meminta tersangka untuk diantar ke tempat menginap.

Saat sampai di hotel, korban dan tersangka masuk ke kamar yang sama. Di sanalah pemerkosaan terjadi.

"Sebelum tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan, korban sempat menolak. Namun korban terus dibujuk dan dirayu hingga akhirnya pemerkosaan itu terjadi," kata Junaedi.

Esok harinya, tersangka melaporkan pemerkosaan itu ke keluarganya. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srono.

"Pihak kepolisian akhirnya melakukan proses lanjut dari kejadian itu dan menangkap tersangka," tambahnya.

Polisi juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti, seperti hasil visum korban dan pakaian milik korban yang dikenakan saat pemerkosaan terjadi.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved