Kasus KDRT Selebgram di Tulungagung

AKHIRNYA Suami Meylisa Zaara yang Chat Mesra dengan Pak Dokter Muncul, Gelagat RK Terbongkar Semua

Setelah ramai dikabarkan menjalin hubungan dengan pak dokter, RK (inisial), suami selebgram Meylisa Zaara akhirnya muncul di depan publik. 

Editor: Musahadah
kolase instagram/surya/david yohanes
RK, suami Meylisa Zaara akhirnya muncul menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Tulungagung, Selasa (18/7/2023) 

“Psikolog juga mengharuskan Meylisa untuk menjalani terapi,” ucap Erna.

Saat ini laporan dugaan KDRT ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Kediri Kota.

Masih menurut Erna, Meylisa juga menggugat cerai lewat Pengadilan Agama Tulungagung pada 19 Juni 2023 lalu.

Erna menegaskan, Meylisa fokus untuk menuntaskan proses perceraian ini.

Bagi Meylisa yang penting bisa lepas dari status istri RK.

“Dia belum tidak memikirkan gono-gini. Yang penting lepas dulu dari status pernikahannya,” sambung Erna.

Kasus Pidana Naik Penyidikan

Selebgram Tulungagung Meylisa Zaara bersama penasehat hukumnya Fitri Ernawati. Begini nasib Meylisa Zaar usai bongkar chat mesra suami dan pak dokter.
Selebgram Tulungagung Meylisa Zaara bersama penasehat hukumnya Fitri Ernawati. Begini nasib Meylisa Zaar usai bongkar chat mesra suami dan pak dokter. (kolase surya/david yohanes)

sementara itu, terkait perkara KDRT di Polres Kediri Kota, Erna menyebut perkembangannya naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya ada 2 saksi yang diperiksa lebih dulu, yaitu dr O dan seorang karyawan RK.

Dari keterangan keduanya polisi melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.

Saksi kemudian bertambah, yaitu baby sitter anak dr O yang juga dimintai keterangan.  

Kamis (13/7/2023) Meylisa kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa tambahan BAP (Berita Acara Penyidikan).

“Karena perkaranya sudah jadi penyidikan, ada keterangan tambahan yang diperlukan dari Meylisa. Kami diinformasikan, sebentar lagi ada tersangka,” ungkap Erna.

Dengan peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan, polisi memungkinkan untuk menetapkan RK sebagai tersangka dan menahannya.

Namun Erna berharap jika pun polisi menahan RK,  dilakukan setelah sidang di PA Tulungagung.

Sebab jika RK ditahan di kepolisian dia tidak bisa menghadiri sidang perceraiannya.

“Kami menuntut supaya tersangka nantinya ditahan di Polres Kediri Kota, bukan tahanan kota,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved