Berita Situbondo

Mengabdi 21 Tahun Dengan Honor Rp 10 Hingga Rp 100 Ribu, Guru di Situbondo Lega Menjadi PPPK

guru yang telah menerima SK dapat meningkatkan disiplin kerja, loyalitas kepada pimpinan serta meningkatkan kualitas SDM

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Ratusan guru terlihat ceria setelah menerima SK PPPK dari Bupati Situbondo, Karna Suswandi usai apel Seninan di halaman belakang Pemkab Situbondo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Salah satu guru, Siti Nur Kusumawati, (40)warga Kecamatan/Kabupaten Situbondo, akhirnya tersenyum bahagia. Pasalnya, setelah mengabdi selama 21 tahun ia bisa mencapai impiannya sebagai tenaga fungsional guru atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Situbondo.

"Setelah selama 21 tahun mengabdi, (SK PPPK) saya mensyukuri," ujar Nur Kusumawati usai menerima SK dalam apel di Pemkab Situbondo, Senin (17/7/2023).

Perempuan yang mengajar di SDN 8 Mimbaan, Kecamatan Panji ini menjelaskan, sejak mengajar tahun 2003, ia mulai mendapat honor Rp 10.250. "Dengan honor segitu ya tidak cukup, pak," ucapnya.

Namun setelah ada kebijakan pemerintah, honor yang diterima sebagai guru SD ada kenaikan cukup lumayan, sehingga bisa membantu kebutuhan hidup keluarganya. "Yang biasanya Rp 100.000, naik menjadi Rp 500.000," jelasnya.

Sementara Kepala BKPSDM Situbondo, Samsuri menjelaskan, ada 344 guru yang mendapat SK penempatan dari oleh Bupati Situbondo. Untuk penempatannya, pemkab tidak terlibat karena merupakam kewenangan Kemenpan-RB. "Guru harus mengajar di tempat sesuai SK-nya itu," kata Samsuri.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan, penyerahan petikan surat keputusan bupati tentang fungsional guru PPPK ini dapat dilaksanakan setelah Pertek PPPK turun pada 28 Mei 2023.

Menurut Karna, pihaknya berharap ratusan guru yang telah menerima SK dapat meningkatkan disiplin kerja, loyalitas kepada pimpinan serta meningkatkan kualitas SDM. Sehingga kualitas pendidikan dan kualitas anak didiknya menjadi meningkat.

"Selanjutnya kita proses berbagai persyaratan dari masing-masing guru yang masuk kelulusan PPPK sesuai dengan formasi yang ada," kata Karna.

Nantinya, tambahnya, 344 guru yang telah menerima SK PPPK akan menerima gaji terhitung mulai Juni 2023. "Rincian dari BKPSDM, 344 guru ini meliputi 282 guru kelas, 51 guru agama Islam, 2 guru Penjasorkes, 4 guru Bahasa Indonesia, dan 5 guru Bahasa Inggris," imbuhnya.

Dikatakan, Pemkab Situbondo akan merekrut PPPK guru ketika anggaran belanja sudah di bawah 30 persen. Sebab pengusulan formasi CPNS maupun PPPK mengacuh kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Keuangan Pemerintah Daerah.

"Pemda harus menganggarkan untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari komposisi APBD. Ini harus menjadi dasar, karena rekrutmen CPNS atau PPPK berdampak terhadap pengelolaan keuangan. Untuk sekarang, belanja pegawai telah mencapai 31,79 persen dari APBD," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved